Polemik Pulau Kucing di Kepulauan Seribu: Anggota DPRD DKI Soroti Kelayakan AMDAL

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan Pulau Kucing di Pulau Tidung Kecil, Kepulauan Seribu, menuai sorotan dari anggota DPRD DKI Jakarta. Francine Widjojo, anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PSI, menyoroti pentingnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sebelum merealisasikan proyek tersebut. Menurutnya, AMDAL merupakan kajian krusial untuk mengevaluasi dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan.

Francine menyampaikan kekhawatirannya dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Ia mengusulkan agar Pulau Tidung Kecil sebaiknya dijadikan pulau tematik konservasi, selaras dengan peruntukannya sebagai kawasan konservasi perairan. Hal ini sejalan dengan fungsinya sebagai kawasan strategis provinsi dari sudut pandang kepentingan dan daya dukung lingkungan hidup, pusat konservasi, pusat edukasi yang berfokus pada pelestarian lingkungan, serta area perlindungan biota flora dan fauna sebagai bagian dari upaya konservasi.

Francine mengungkapkan bahwa rencana pulau kucing telah masuk dalam rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2025-2029. Ia menyayangkan langkah Pemprov yang terkesan mengabaikan proses pembuatan AMDAL. Rencana ini tercantum dalam halaman 241 dan 242 naskah Rancangan Akhir RPJMD DKI Jakarta 2025-2029 yang dapat diakses publik, di mana disebutkan pengembangan destinasi wisata termasuk pembangunan pulau tematik kucing di Pulau Tidung Kecil.

Dalam dokumen tersebut, Kawasan Pulau Tidung Kecil didedikasikan sebagai pusat edukasi yang mengedepankan pelestarian lingkungan, pusat konservasi, dan pusat budidaya pembibitan karang, ikan, penyu, dan biota laut lainnya. Francine khawatir, relokasi sejumlah besar kucing ke pulau tersebut justru akan mengganggu ekosistem yang ada dan merusak upaya konservasi yang telah berjalan.

Francine, yang juga mantan Direktur LBH PSI, mengingatkan tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 23 ayat 1 undang-undang tersebut mewajibkan seluruh usaha atau kegiatan yang melakukan introduksi jenis hewan untuk dilengkapi dengan AMDAL. Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Pasal 3 ayat 2 Permen Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021.

Oleh karena itu, Francine menegaskan komitmennya untuk menolak rencana pembangunan pulau tematik kucing di Pulau Tidung Kecil, terutama karena belum ada AMDAL yang mengidentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan dari proyek tersebut. Padahal, AMDAL juga mencakup rekomendasi untuk mitigasi dan pengelolaan dampak yang mungkin timbul.

Gagasan awal mengenai wisata Pulau Kucing di Kepulauan Seribu dicetuskan oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung. Ia melihat potensi pulau tersebut sebagai ruang yang ramah bagi kucing terlantar sekaligus menjadi destinasi wisata yang unik. Pramono mencontohkan keberhasilan konsep serupa di Jepang.

"Kalau memang nanti bisa kita wujudkan, maka itu juga bisa jadi revenue bagi Pulau Seribu, untuk orang datang kemudian menikmati wisata kucing," ujar Pramono beberapa waktu lalu.

"Jadi gagasan mengenai pulau kucing sebenarnya bukan hal yang baru. Di Jepang itu sudah dilakukan. Dan pulau kucing di Jepang itu menjadi tempat tujuan wisata yang luar biasa," tambahnya.

Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:

  • Rencana Pulau Kucing di Pulau Tidung Kecil, Kepulauan Seribu memicu perdebatan.
  • Anggota DPRD DKI, Francine Widjojo, menyoroti perlunya AMDAL.
  • Francine mengusulkan Pulau Tidung Kecil sebagai pulau tematik konservasi.
  • Rencana Pulau Kucing sudah masuk RPJMD DKI Jakarta 2025-2029.
  • Francine khawatir relokasi kucing akan merusak ekosistem.
  • Gubernur Jakarta Pramono Anung terinspirasi dari pulau kucing di Jepang.