Kemendag Tegaskan Hak Konsumen atas Minyakita Takaran Kurang: Pengembalian Uang atau Barang, dan Jalur Hukum Terbuka

Kemendag Tegaskan Hak Konsumen atas Minyakita Takaran Kurang: Pengembalian Uang atau Barang, dan Jalur Hukum Terbuka

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat pembelian Minyakita dengan takaran kurang dari yang tertera pada kemasan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa konsumen berhak atas pengembalian barang atau uang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025), menyusul penangkapan pelaku usaha yang memproduksi Minyakita dengan takaran kurang.

Simatupang menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian uang atau barang harus dijalankan oleh pihak penjual. Jika terjadi sengketa atau ketidaksepakatan antara penjual dan pembeli terkait pengembalian tersebut, konsumen memiliki hak untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Kemendag mendorong konsumen yang mengalami kerugian serupa untuk segera mengajukan klaim dan tidak ragu untuk menggunakan jalur hukum jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka, AWI, pemilik dan pengelola PT ARN, terkait kasus produksi Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai. Penangkapan AWI dilakukan setelah penggeledahan kantor cabang PT ARN di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025). Hasil penggeledahan menunjukkan adanya penyimpangan takaran yang signifikan. Minyakita kemasan 1 liter yang diproduksi PT ARN hanya berisi sekitar 800 ml.

Barang bukti yang disita dari lokasi tersebut cukup signifikan, antara lain:

  • 10.560 botol/pouch Minyakita dengan takaran kurang.
  • 450 dus Minyakita kemasan pouch yang berada di atas truk.
  • 180 dus Minyakita kemasan pouch yang berada di dalam gudang.
  • 250 krat Minyakita kemasan botol.
  • 30 unit filling machine untuk kemasan pouch.
  • 40 unit filling machine untuk kemasan botol.
  • Tiga unit heavy pack atau mesin sealer.
  • Empat unit timbangan.
  • 80 buah drum penampung kosong berkapasitas 1.000 liter.

Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penangkapan AWI merupakan bukti komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku usaha yang merugikan konsumen. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya untuk selalu mematuhi aturan dan memprioritaskan kepentingan konsumen.

Kasus Minyakita bertakaran kurang ini bukan hanya masalah kuantitas produk, tetapi juga menyangkut kepercayaan konsumen. Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama, dan Kemendag akan terus mengawasi dan menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan kecurangan. Langkah tegas ini diharapkan mampu mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan mengembalikan kepercayaan konsumen terhadap produk Minyakita dan produk-produk lain di pasaran.