Komnas HAM Fokus pada Dampak Tambang Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat: Investigasi Mendalam Dilakukan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memulai investigasi mendalam terkait potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mungkin timbul akibat operasional pertambangan nikel di Pulau Gag, wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran publik mengenai dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan komitmen lembaga untuk menggali fakta di lapangan dan mengukur sejauh mana operasional tambang tersebut mempengaruhi pemenuhan hak-hak masyarakat setempat.

"Kami akan melakukan pemantauan untuk menggali fakta dari masyarakat, termasuk melihat dampak yang ditimbulkan dari pertambangan di sana. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran HAM," ujar Anis.

Fokus utama Komnas HAM adalah menelaah regulasi yang menjadi dasar operasional PT Gag Nikel, perusahaan yang bertanggung jawab atas pertambangan di Pulau Gag. Undang-undang terkait lingkungan hidup, pertambangan mineral dan batu bara, serta peraturan tentang pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir akan menjadi sorotan utama.

Anis Hidayah menekankan pentingnya memastikan bahwa izin usaha pertambangan dikeluarkan dengan memperhatikan analisis dampak lingkungan yang komprehensif, bukan hanya sebagai formalitas belaka. Ia menambahkan bahwa dampak lingkungan yang mungkin timbul harus dievaluasi secara cermat sebelum izin diberikan.

Selain aspek regulasi, Komnas HAM juga akan menyoroti partisipasi masyarakat di sekitar lokasi tambang, serta penerapan prinsip-prinsip bisnis dan HAM oleh PT Gag Nikel. Prinsip bisnis dan HAM dianggap sebagai bagian integral dari tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Namun, PT Gag Nikel, yang kegiatan pertambangannya di Pulau Gag menjadi perhatian publik, tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang dicabut izinnya. Bahlil menjelaskan bahwa meskipun IUP PT Gag Nikel tidak dicabut, pemerintah akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap operasional pertambangan perusahaan tersebut.

"AMDAL harus ketat, reklamasi harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, dan betul-betul kita akan awasi terkait dengan urusan di Raja Ampat," tegas Bahlil.

Berikut adalah poin-poin yang menjadi perhatian utama Komnas HAM dalam investigasi ini:

  • Dampak Lingkungan: Memastikan bahwa operasional tambang tidak merusak lingkungan sekitar, termasuk terumbu karang dan ekosistem laut.
  • Hak Masyarakat Adat: Melindungi hak-hak masyarakat adat yang tinggal di sekitar lokasi tambang, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam.
  • Partisipasi Masyarakat: Memastikan bahwa masyarakat setempat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait operasional tambang.
  • Kepatuhan terhadap Regulasi: Memastikan bahwa PT Gag Nikel mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Prinsip Bisnis dan HAM: Mendorong PT Gag Nikel untuk menerapkan prinsip-prinsip bisnis dan HAM dalam seluruh kegiatan operasionalnya.

Investigasi Komnas HAM ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif mengenai dampak operasional tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, serta memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk memastikan perlindungan HAM dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.