Antam Menanti Lampu Hijau Pemerintah untuk Kelanjutan Operasi Gag Nikel di Raja Ampat
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) saat ini masih menunggu arahan resmi dari pemerintah terkait kelanjutan operasional anak perusahaannya, PT Gag Nikel, yang berlokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penangguhan sementara operasi tambang ini sebelumnya dipicu oleh kekhawatiran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terkait potensi kerusakan ekosistem di wilayah Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan alamnya. PT Antam sangat berhati-hati dalam mengambil langkah selanjutnya dan memprioritaskan kepentingan masyarakat serta negara.
"Kami menunggu arahan dari pemerintah. Kami tidak ingin bertindak gegabah. Bagi kami, kepentingan masyarakat dan negara jauh lebih utama," ujar Direktur Utama Antam, Achmad Ardianto, kepada awak media di Jakarta.
Menurut Ardianto, PT Gag Nikel telah lama beroperasi dan melakukan kegiatan eksplorasi nikel di Raja Ampat. Isu kerusakan lingkungan ini menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tambang.
"Sebagai BUMN, kami adalah perpanjangan tangan pemerintah. Kami tidak pernah berniat untuk melakukan operasional yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pertambangan yang baik," tegasnya.
Pemerintah sebelumnya telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat. Pencabutan ini dilakukan setelah terbukti adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Dari lima izin tambang yang ada di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang izinnya dipertahankan oleh pemerintah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa keputusan pencabutan IUP diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Hasil tinjauan lapangan menunjukkan bahwa empat perusahaan tersebut melakukan pelanggaran yang signifikan terhadap lingkungan.
Berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, aktivitas PT Gag Nikel dinilai tidak mengganggu kawasan wisata di Raja Ampat. Lokasi tambang perusahaan tersebut berjarak sekitar 30-40 kilometer dari ikon Raja Ampat, Pulau Piaynemo.
Berikut daftar perusahaan yang izinnya dicabut:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Kawei Sejahtera Mining
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Nurham