Pemerintah Tindak Tegas Pencemar Udara, Dua Industri di Bekasi Disegel

Kualitas udara di wilayah Jabodetabek menjadi perhatian serius pemerintah. Sebagai respons cepat terhadap permasalahan ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua pabrik yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari Kamis, 12 Juni 2025. Kedua industri tersebut diduga kuat menjadi sumber polusi udara yang meresahkan masyarakat.

Pabrik pertama yang dikenakan sanksi adalah PT WBLS, yang beroperasi di sektor peleburan besi di Kecamatan Kedungwaringin. Menteri Lingkungan Hidup, Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan setelah ditemukan adanya permasalahan serius dalam pengelolaan cerobong asap pabrik. Meskipun secara teknis peralatan yang dimiliki PT WBLS dinilai memadai, optimalisasi dan keberlanjutan operasionalnya tidak terjaga dengan baik. Akibatnya, pabrik ini tidak diizinkan untuk melanjutkan aktivitasnya sampai ada perbaikan menyeluruh pada sistem pengelolaan cerobong asap.

Industri kedua yang menerima sanksi adalah PT ZNETI, yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Utara. Perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan ban dan aki bekas. Hasil inspeksi di lapangan menunjukkan bahwa PT ZNETI menggunakan sarana pembakaran tanpa dilengkapi kolektor gas dan fasilitas pembuangan gas yang memadai. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di wilayah Jabodetabek. Lebih lanjut, PT ZNETI juga diduga beroperasi tanpa memiliki izin lingkungan yang sah dari pemerintah. Mengingat pelanggaran-pelanggaran tersebut, pemerintah memutuskan untuk menutup total operasional PT ZNETI.

Langkah tegas yang diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi industri-industri lain yang lalai dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelaku pencemaran udara demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat.