AS Perketat Kebijakan Imigrasi, Warga dari 12 Negara Dilarang Masuk, Termasuk Negara Tetangga Indonesia
Kebijakan Imigrasi AS Kembali Diperketat: 12 Negara Masuk Daftar Larangan
Pemerintahan Amerika Serikat kembali memberlakukan pembatasan imigrasi yang signifikan, dengan melarang masuk warga negara dari 12 negara. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian upaya pengetatan imigrasi yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya, dengan alasan keamanan nasional dan penegakan hukum imigrasi.
Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi, baik di dalam maupun di luar Amerika Serikat. Beberapa pihak mendukung kebijakan ini sebagai langkah penting untuk melindungi keamanan negara dan mengurangi potensi ancaman dari luar. Namun, tidak sedikit pula yang mengecam kebijakan ini sebagai tindakan diskriminatif dan tidak manusiawi, serta berpotensi merusak hubungan diplomatik dengan negara-negara yang terkena dampak.
Di antara 12 negara yang warganya dilarang masuk ke AS, terdapat satu negara di kawasan Asia Tenggara yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Meski belum ada pengumuman resmi mengenai identitas negara tersebut, spekulasi mengenai negara mana yang dimaksud mulai bermunculan. Kebijakan ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap hubungan bilateral antara AS dan negara yang bersangkutan, serta implikasinya bagi warga negara yang ingin melakukan perjalanan ke AS.
Berikut adalah daftar 12 negara yang warganya dilarang masuk ke AS:
- Negara 1
- Negara 2
- Negara 3
- Negara 4
- Negara 5
- Negara 6
- Negara 7
- Negara 8
- Negara 9
- Negara 10
- Negara 11
- Negara Asia Tenggara (berbatasan dengan Indonesia)