Kejati Sumbar Sita Aset Dirut Perumda PSM Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Tim penyidik menyita sebuah dump truck milik Direktur Utama (Dirut) Perumda PSM berinisial PI, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kendaraan berat tersebut ditemukan di lokasi batching plant yang merupakan milik rekanan Perumda PSM. Setelah melalui proses verifikasi, tim penyidik langsung memasang garis sita sebagai tanda bahwa truk tersebut telah menjadi barang bukti dalam kasus ini. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran dana yang diduga diselewengkan oleh tersangka PI.
Menurut keterangan dari Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, penyitaan aset ini dilakukan untuk menelusuri ke mana saja aliran dana yang diduga diselewengkan oleh tersangka. Selain dump truck, sebelumnya penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Perumda PSM dan menyita uang tunai sebesar Rp13 juta. Uang tersebut diduga berasal dari pengembalian hasil pekerjaan proyek tiga wahana taman bermain di kawasan Pantai Air Manis Padang yang dikelola oleh perusahaan daerah tersebut. Kejati Sumbar akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aliran dana dari kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya alokasi dana subsidi sebesar Rp18 miliar dari APBD Kota Padang melalui Dinas Perhubungan untuk mendukung operasional Bus TransPadang dan pembayaran gaji pegawai Perumda PSM. Namun, dalam prosesnya, PI diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan di luar operasional perusahaan. Dana tersebut diduga digunakan untuk membangun wahana taman bermain yang kini mangkrak, membuka usaha semen beton, serta melakukan transaksi hutang dengan pihak bank tanpa persetujuan dari dewan pengawas Perumda PSM.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat, tindakan PI tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar. Saat ini, PI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 22 Mei 2025. Kejati Sumbar tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, mengingat proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap semua fakta dan pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di Perumda PSM.