Polemik Kepulauan di Perbatasan: Legislator Aceh Pertanyakan Keputusan Kemendagri
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Aceh I, Jamaluddin Idham, melayangkan kritik keras terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memasukkan empat pulau yang selama ini dikelola oleh Aceh Singkil ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara. Jamaluddin menilai keputusan ini tidak hanya melukai rasa keadilan masyarakat Aceh, tetapi juga mengabaikan prinsip-prinsip otonomi khusus yang menjadi landasan hukum bagi provinsi tersebut.
"Kepulauan ini bukan sekadar gugusan pulau di peta, melainkan bagian integral dari identitas, sejarah, dan kedaulatan wilayah Aceh," tegas Jamaluddin. Ia menambahkan bahwa pengalihan administratif ke provinsi lain tanpa konsultasi yang memadai dan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat Aceh dan semangat otonomi khusus yang telah diperjuangkan.
Jamaluddin mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan aspirasi ini kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, terutama menyoroti dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat pesisir Aceh Singkil yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam di sekitar pulau-pulau tersebut. Ia mendesak Kemendagri untuk segera melakukan revisi terhadap keputusan tersebut dan mengembalikan status administratif kepulauan tersebut ke Aceh.
"Kami mendesak Kemendagri untuk segera merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan menetapkan bahwa empat pulau tersebut adalah bagian dari wilayah Aceh," ujar Jamaluddin dengan nada tinggi. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa wilayah ini harus didasarkan pada fakta sejarah dan realitas pengelolaan lapangan, bukan hanya pada interpretasi garis batas di atas peta. Menurutnya, masyarakat Aceh memiliki hak yang sah atas wilayahnya berdasarkan sejarah dan administrasi yang telah berjalan selama ini.
Jamaluddin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian sengketa kepulauan ini melalui jalur konstitusional dan politik. Ia mendorong pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah-langkah korektif yang adil dan berpihak kepada masyarakat Aceh. "Kami akan terus berjuang untuk hak Aceh atas wilayahnya, dan menuntut penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat," tegasnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi. Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa penetapan status administrasi ini dilakukan setelah survei lapangan bersama dengan perwakilan dari Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah.
"Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi," jelas Safrizal dalam konferensi pers. Namun, penjelasan ini tampaknya belum memuaskan pihak Aceh, yang tetap bersikukuh bahwa kepulauan tersebut secara historis dan administratif merupakan bagian dari wilayah mereka.
Berikut adalah daftar pulau yang menjadi sengketa:
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang