Sengketa Empat Pulau, Aceh Pertanyakan Dasar Hukum Keputusan Kemendagri
Pemerintah Aceh secara resmi menyanggah pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait peralihan kepemilikan empat pulau yang kini masuk ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara. Pemerintah Aceh menegaskan bahwa landasan utama dari ketidaksepakatan ini adalah belum adanya penetapan batas wilayah laut yang jelas antara kedua provinsi.
Syakir, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, menyampaikan keberatannya melalui keterangan tertulis. Ia menekankan bahwa kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992 mengenai garis batas laut belum pernah direvisi atau diperbarui secara resmi. Oleh karena itu, penetapan kepemilikan pulau hanya berdasarkan kedekatan geografis, seperti yang disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, dianggap sebagai langkah yang keliru.
"Seharusnya, garis batas laut ditetapkan terlebih dahulu. Kesepakatan tahun 1992 antara kedua gubernur belum pernah diubah," tegas Syakir.
Ia menjelaskan, meskipun secara geografis keempat pulau tersebut lebih dekat ke Tapanuli Tengah, penentuan kepemilikan tidak bisa semata-mata didasarkan pada jarak. Menurutnya, klaim Kemendagri atas kepemilikan empat pulau tersebut seharusnya ditangguhkan karena masih terdapat sengketa.
Syakir merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah. Pasal 3 ayat (2) huruf f Permendagri tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa dokumen penegasan batas daerah harus mencakup kesepakatan batas yang pernah dibuat antara pemerintah daerah yang berbatasan.
Lebih lanjut, lampiran Permendagri tersebut menguraikan bahwa penegasan batas laut memerlukan serangkaian tahapan, termasuk pengecekan lapangan, pengumpulan dokumen pendukung seperti peta dasar, dan dokumen lain yang disepakati oleh pihak-pihak terkait. Proses ini dilanjutkan dengan pelacakan batas dan pemasangan Pilar Batas Permanen di titik-titik acuan.
"Aceh dan Sumut sebenarnya sudah melakukan perintah regulasi tersebut jauh hari sebelumnya, berdasarkan kesepakatan bersama tahun 2002 antara Tim Penegasan Batas Daerah Aceh dan Sumut," jelas Syakir.
Ia menambahkan bahwa kesepakatan batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut) telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2020. Namun, peraturan ini hanya mencakup batas darat, dan tidak membahas wilayah laut atau kepemilikan pulau.
Dalam surat Gubernur Aceh tertanggal 4 Juli 2022, sebagai tanggapan terhadap surat Gubernur Sumut Nomor 125/6614 tentang kepemilikan empat pulau, hal ini juga telah dijelaskan.
Syakir juga menyinggung mengenai pembakuan nama rupabumi yang dilakukan secara terpisah pada tahun 2008. Sumatera Utara lebih dulu mendaftarkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil/Ketek, dan Pulau Mangkir Besar/Gadang sebagai miliknya. Namun, ketika Aceh mengajukan pendaftaran pada 20–22 November 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi menolak memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam daftar Aceh karena telah didaftarkan oleh Sumatera Utara dan masih dalam sengketa.
Syakir juga menyoroti kekeliruan konfirmasi Gubernur Aceh pada tahun 2009, yang kemudian dikoreksi melalui surat nomor 136/30705 tanggal 21 Desember 2018 kepada Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut meminta revisi koordinat keempat pulau yang dinilai tidak relevan dengan Berita Acara Rapat Kementerian/Lembaga tanggal 30 November 2017. Rapat tersebut, menurutnya, dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Pemerintah Aceh.
Syakir memberikan analogi yang menggambarkan situasi ini. Menurutnya, penetapan batas laut seharusnya dilakukan terlebih dahulu, seperti membangun pagar sebelum membangun rumah. Namun, Kemendagri justru menetapkan rumah (kepulauan) terlebih dahulu, padahal pagar dan halaman (wilayah laut) masih menjadi milik Aceh berdasarkan kesepakatan tahun 1992.
Berikut adalah daftar pulau yang menjadi sengketa:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Kecil/Ketek
- Pulau Mangkir Besar/Gadang