Mendagri Dorong Pemerintah Daerah Percepat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menyerukan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk mempercepat pembentukan dan implementasi regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Seruan ini menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kebijakan KTR, yang diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Tito Karnavian menekankan pentingnya KTR sebagai salah satu instrumen utama dalam pengendalian kebiasaan merokok di masyarakat. Ia menyatakan bahwa Rakornas ini menjadi pengingat bagi semua pihak mengenai urgensi perlindungan kesehatan publik melalui pembatasan tempat-tempat merokok. "Acara ini menjadi wake up call kita kembali, wake up call tentang pentingnya untuk kesehatan, terutama untuk masalah smoking, merokok," ujarnya.
Mendagri mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang KTR. Data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri menunjukkan bahwa hingga Juni 2025, sebanyak 377 kabupaten/kota telah memiliki Perda, sementara 109 daerah mengatur KTR melalui Perkada. Namun, masih terdapat 28 daerah yang belum memiliki regulasi KTR sama sekali.
Untuk mengatasi kesenjangan ini, Mendagri menginstruksikan Dirjen Otda Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mengidentifikasi Perda KTR yang dapat dijadikan model percontohan. Perda-Perda ini akan direplikasi oleh daerah lain sebagai upaya mempercepat adopsi kebijakan KTR secara nasional. Selain itu, Mendagri juga membuka peluang pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah yang menunjukkan terobosan signifikan dalam implementasi kebijakan KTR. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi daerah lain untuk meningkatkan upaya pengendalian tembakau.
Dalam forum tersebut, Mendagri juga menyarankan agar kebijakan KTR diintegrasikan sebagai bagian dari komponen urusan wajib pelayanan dasar, khususnya di bidang kesehatan. Untuk merealisasikan hal ini, ia meminta Kemenkes dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau untuk memberikan usulan konkret terkait program-program yang dapat diimplementasikan. Dengan adanya usulan yang jelas, Kemendagri dapat melakukan penyesuaian terhadap kode anggaran dan program pemerintah daerah, yang kemudian akan diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Langkah ini bertujuan untuk memastikan alokasi anggaran yang berkelanjutan untuk program-program KTR.
"Nah kalau udah ada terkunci, dari ketok APBD oleh DPRD dieksekusi, maka mau enggak mau berlaku program follow money. Uangnya sudah ada, alokasinya mau enggak mau dia harus dieksekusi, direalisasikan," pungkasnya. Dengan mekanisme ini, implementasi program KTR diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan terukur di seluruh Indonesia.