Sengketa Proyek Pemagaran Berujung Penusukan: Ayah dan Anak Jadi Tersangka di Cilegon
Insiden penusukan yang dipicu oleh perselisihan proyek pemagaran di sebuah perusahaan di Cilegon, Banten, telah menyeret seorang ayah berinisial A (46) dan putranya, AS (22), ke ranah hukum. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas aksi penusukan terhadap seorang warga bernama M (51).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan industri Grogol, Cilegon. Menurut keterangan kepolisian, korban M bersama dua rekannya, Ismat, Sugiharto dan Iskandar mendatangi sebuah perusahaan yang tengah membangun pabrik kimia. Kedatangan mereka bertujuan untuk bertemu dengan Roy, selaku direktur perusahaan PT A, guna membahas potensi kerjasama dalam proyek pemagaran di PT C dan pembongkaran gudang di PT L. Pertemuan ini diharapkan menjadi ajang silaturahmi sekaligus mencari solusi terkait proyek yang dimaksud.
Namun, suasana berubah menjadi tegang usai pertemuan tersebut. Ketika korban dan rekan-rekannya berada di lokasi perusahaan, AS tiba-tiba menghampiri dan langsung melakukan penusukan terhadap M sebanyak dua kali menggunakan sebilah pisau. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian paha dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tindakan brutal AS tidak berhenti sampai di situ. Sang ayah, A, mencoba melakukan penyerangan terhadap rekan korban dengan menggunakan pisau yang lebih besar. Beruntung, serangan tersebut berhasil ditangkis oleh rekan korban menggunakan kursi.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa penusukan ini ke pihak kepolisian. Polres Cilegon dan Polsek Pulomerak bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku, ayah dan anak, pada hari Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat sekitar. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali dan segala bentuk perselisihan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah dan hukum yang berlaku.