Izin Senjata Api Dicabut, Bos Koi Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Aksi 'Koboi'
Izin Senjata Api Dicabut, Bos Koi Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Aksi 'Koboi'
Polres Cimahi telah mencabut izin kepemilikan senjata api Hartono Soekwanto (53), seorang pengusaha ikan koi yang terlibat dalam aksi kekerasan di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Aksi 'koboi' tersebut melibatkan penggunaan senjata api untuk mengintimidasi mantan kekasihnya. Pencabutan izin ini menyusul insiden di mana Hartono menggedor mobil yang ditumpangi mantan kekasihnya sambil menenteng pistol, menyebabkan kehebohan dan keresahan di masyarakat. Meskipun Hartono sebelumnya memiliki izin resmi kepemilikan senjata api dari Baintelkam Polri untuk tujuan pembelaan diri, penggunaan senjata api dalam aksi intimidasi tersebut jelas melanggar hukum.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa senjata api dan dokumen izin kepemilikannya telah disita dan tengah diteliti lebih lanjut. "Kepemilikan senjatanya memang sudah ada izin. Senjata sudah kita amankan dan kartu izin sedang kita dalami terus," ujar Tri pada Selasa, 4 Maret 2025. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pencabutan izin resmi akan dilakukan oleh Baintelkam Polri. Sementara itu, senjata api tersebut telah diamankan di Gudang Satintel Polres Cimahi. "Karena yang mengeluarkan secara resmi dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam. Untuk sementara senpi akan digudangkan di Gudang Satintel Polres Cimahi," jelas Tri menambahkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif di balik aksi tersebut adalah upaya intimidasi terhadap mantan kekasihnya. Hartono menggunakan pistol untuk menakut-nakuti korban agar memenuhi keinginannya. "Senjata ini dipakai pelaku memang untuk menakut-nakuti korban. Mungkin saat itu pelaku terbawa emosi sehingga mengancam dengan mengeluarkan senjata," ungkap Tri menjelaskan kronologi kejadian. Aksi intimidasi tersebut tidak hanya melibatkan pengancaman, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kerusakan pada kendaraan korban.
Atas perbuatannya, Hartono telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal berlapis. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata api secara ilegal, dan Pasal 335 ayat (1) KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman yang dihadapi Hartono mencapai 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan tajam mengenai pengawasan terhadap kepemilikan senjata api, bahkan bagi mereka yang telah mengantongi izin resmi. Kepolisian menekankan pentingnya penggunaan senjata api yang bertanggung jawab dan sesuai dengan peruntukannya, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Lebih lanjut, kasus ini menggarisbawahi perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses penerbitan izin kepemilikan senjata api dan mekanisme pengawasannya. Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan senjata api dan memastikan keamanan masyarakat.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Hartono Soekwanto, seorang pengusaha ikan koi, ditetapkan sebagai tersangka atas aksi 'koboi'.
- Izin kepemilikan senjata api Hartono telah dicabut oleh pihak kepolisian.
- Hartono dijerat dengan dua pasal dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
- Kasus ini menjadi sorotan pentingnya pengawasan kepemilikan senjata api, meski telah berizin.
- Polisi menyita senjata api dan mendalami izin kepemilikan senjata api yang dimiliki Hartono.
- Motif aksi tersebut adalah upaya intimidasi terhadap mantan kekasihnya.
- Baintelkam Polri akan melakukan pencabutan izin kepemilikan senjata api secara resmi.