KPK Dalami Dugaan Pungutan Liar dalam Pengurusan Izin TKA di Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyidik KPK memeriksa tiga saksi kunci untuk mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi difokuskan pada penelusuran besaran tarif tidak resmi yang diminta oleh para tersangka. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Selain itu, penyidik juga menggali informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan oleh para tersangka jika permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh agen TKA.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tiga saksi yang diperiksa pada hari Kamis (12/6) adalah:

  • Erwin Yostinus, seorang wiraswasta yang berprofesi sebagai freelancer jasa pengurusan RPTKA di Kemnaker.
  • Ety Nurhayati, seorang karyawan swasta yang menjabat sebagai Staf Operasional PT Indomonang Jadi.
  • Purwanto, Staf Operasional PT Dienka Utama.

Kasus ini bermula dari laporan mengenai adanya dugaan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA di Kemnaker. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023. Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bukti bahwa uang yang terkumpul dari praktik haram tersebut mencapai Rp 53 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga merupakan oknum pejabat di Kemnaker yang memanfaatkan jabatannya untuk memeras para calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sistematis dan terstruktur sehingga menghasilkan keuntungan yang sangat besar.