Cemburu Buta, Pria di Jakarta Selatan Nekat Bakar Rumah Istri
Amukan Api Cemburu di Petukangan: Rumah Dibakar Usai Pergoki Wanita di Kamar Istri
Jakarta Selatan digegerkan dengan aksi nekat seorang pria berinisial H (44) yang membakar rumah yang dihuni oleh istri dan anaknya di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan. Tindakan kalap ini dipicu oleh rasa cemburu yang membara, setelah H mendapati seorang wanita berada di kamar istrinya.
Menurut keterangan Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, H awalnya menaruh curiga terhadap kemungkinan perselingkuhan istrinya dengan seorang pria. Namun, kecurigaan itu bergeser ketika ia mendapati seorang wanita di dalam kamar sang istri.
"Awalnya pelaku mengira istrinya menyembunyikan pria lain, namun ternyata setelah diperiksa, ditemukan seorang wanita," ungkap AKP Seala.
Kejadian bermula ketika H mengunjungi rumah korban pada Kamis (5/6/2025) pagi untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit. Setelah dua jam berlalu, ia kembali dengan alasan memberikan uang jajan, namun justru mendapati respons kurang menyenangkan dari sang istri.
"Korban sempat menegur pelaku dengan pertanyaan, 'Ngapain kamu datang ke sini?'" imbuh AKP Seala.
Rasa curiga yang semakin kuat mendorong H untuk kembali mendatangi rumah tersebut pada siang hari. Saat itu, ia mendapati seorang wanita sedang beristirahat di kamar istrinya.
"Tersangka masuk ke rumah korban, mengecek kamar dan mendapati seorang teman perempuan korban sedang berbaring di kasur," jelas AKP Seala.
Melihat pemandangan tersebut, emosi H memuncak. Ia sempat terlibat adu mulut dengan wanita tersebut sebelum akhirnya meninggalkan rumah. Dalam keadaan kalut, H menenggak minuman keras jenis intisari di sebuah warung jamu, sebelum akhirnya kembali ke rumah korban.
Dengan menggunakan ponsel anaknya, H menghubungi istrinya dan melontarkan ancaman akan melaporkan dugaan hubungan sesama jenis tersebut kepada pengurus RT. Mendengar jawaban istrinya yang tidak menunjukkan rasa takut, emosi H semakin tak terkendali.
Tanpa berpikir panjang, H mengumpulkan barang-barang mudah terbakar seperti kasur dan pakaian, lalu menyulutnya dengan api. Kobaran api dengan cepat membesar dan melalap sebagian rumah. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 17.50 WIB itu baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.00 WIB oleh petugas pemadam kebakaran. Bahkan, api sempat merembet ke rumah warga di sekitar lokasi kejadian.
Setelah melakukan aksinya, H melarikan diri. Namun, pelariannya berakhir lima hari kemudian, pada Selasa (10/6/2025). Ia berhasil diamankan di rumah temannya di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam pemeriksaan, H mengaku menyesali perbuatannya dan mengatakan bahwa ia khilaf. Kini, H telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana menyebabkan kebakaran secara sengaja, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian masih menghitung total kerugian akibat kebakaran tersebut.