Api Cemburu di Pesanggrahan: Rumah Istri Dibakar, Kobaran Api Merambat ke Bangunan Lain
Jakarta Selatan digegerkan dengan aksi pembakaran sebuah rumah di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (5/6/2025) ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu seorang pria berinisial H (44) terhadap istrinya, S. Akibatnya, api dengan cepat merambat dan melahap beberapa rumah di sekitarnya.
Menurut keterangan Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, H nekat melakukan tindakan tersebut lantaran curiga istrinya berselingkuh. Diketahui bahwa H dan S sudah pisah ranjang selama kurang lebih satu tahun. Sebelum kejadian, H sempat dua kali mendatangi rumah korban yang terletak di Jalan Haji Mutah Raya. Kedatangan pertama adalah untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit. Ia bahkan membawakan bubur untuk sang buah hati.
Selang beberapa jam, H kembali datang dengan maksud memberikan uang jajan. Saat itulah ia bertemu dengan S yang langsung menegurnya. Tanpa menghiraukan teguran tersebut, H pergi namun kemudian kembali lagi karena rasa curiganya semakin memuncak. Sesampainya di rumah, ia langsung memeriksa kamar istrinya dan mendapati seorang wanita sedang beristirahat di atas kasur. Sempat terjadi adu mulut antara H dan wanita tersebut sebelum akhirnya H pergi meninggalkan lokasi.
Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, H menyempatkan diri untuk minum minuman keras jenis intisari di sebuah warung jamu. Setelah itu, ia kembali mendatangi rumah istrinya dan menelepon S menggunakan ponsel milik anak mereka. Kembali terjadi percekcokan yang berujung pada ancaman H untuk melaporkan S ke pengurus RT. Merasa tidak gentar dengan ancaman tersebut, S menantang H, yang semakin memicu amarahnya.
Tanpa berpikir panjang, H mengumpulkan barang-barang yang mudah terbakar dan menyulutnya hingga api berkobar. Kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke rumah-rumah di sekitarnya. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.50 WIB dan baru berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah melakukan aksinya, H melarikan diri. Namun, pelariannya berakhir pada Selasa (10/6/2025) ketika ia berhasil ditangkap di rumah temannya di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penghitungan kerugian akibat kebakaran tersebut.
Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.