Cemburu Buta, Pria di Jakarta Selatan Bakar Rumah Istri, Sempat Hilangkan Jejak
Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial H (44) di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, atas dugaan pembakaran rumah istrinya di Petukangan Utara, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan menonaktifkan ponselnya.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengungkapkan, "Pelaku mematikan ponsel dan menyimpannya di lokasi tertentu dengan tujuan agar tidak terlacak oleh petugas maupun pihak keluarga." Upaya tersebut dilakukan untuk menghambat penyelidikan dan menunda penangkapan.
Namun, berkat kerja keras dan strategi investigasi yang cermat, tim dari Polsek Pesanggrahan berhasil menemukan persembunyian pelaku di rumah seorang temannya di Jalan Sayur Asem, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. H berhasil diamankan pada Selasa (10/6/2025), lima hari setelah insiden pembakaran terjadi.
Motif pembakaran ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang membara. Pelaku menduga istrinya berselingkuh, sehingga emosinya tak terkendali. Saat melakukan aksinya, pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras jenis intisari.
"Tindakan pelaku dipicu oleh pengaruh alkohol dan dilakukan secara spontan, bukan perencanaan matang," jelas AKP Seala.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 17.50 WIB. Pelaku menyulut api dari barang-barang mudah terbakar seperti kasur dan pakaian, menyebabkan kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke tiga rumah di sekitarnya.
Tim pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api dan berhasil menjinakkan si jago merah sekitar pukul 20.00 WIB. Pihak kepolisian masih melakukan pendataan untuk menentukan total kerugian akibat kebakaran tersebut.
Saat ini, H telah diamankan di Polsek Pesanggrahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Pelaku berinisial H (44)
- Lokasi kejadian di Petukangan Utara, Jakarta Selatan.
- Motif pembakaran karena cemburu.
- Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.