Pelaku Usaha Mikro di Malang Bernapas Lega, Batas Omzet Bebas Pajak Naik Signifikan

Pemerintah Kota Malang memberikan angin segar bagi pelaku usaha mikro dengan menaikkan batas omzet bebas pajak secara signifikan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban usaha kecil dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menyetujui perubahan peraturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Salah satu poin krusial dalam perubahan ini adalah peningkatan batas omzet usaha yang dibebaskan dari pajak. Jika sebelumnya batas omzet yang berlaku adalah Rp 5 juta per bulan, kini pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 15 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak.

Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kota Malang, Indra Permana, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian diskusi mendalam yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, para ahli di bidang ekonomi, serta perwakilan dari komunitas pelaku usaha. Kenaikan batas omzet ini dinilai sebagai angka yang realistis dan mampu menjaga keseimbangan antara keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang.

"Kami mempertimbangkan berbagai aspek agar kebijakan ini adil dan tidak memberatkan. Di satu sisi, kita ingin memberikan dukungan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil. Namun, di sisi lain, kita juga harus memastikan bahwa keseimbangan fiskal Kota Malang tetap terjaga," ujar Indra.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan baru ini:

  • Kenaikan Batas Omzet: Batas omzet bebas pajak dinaikkan dari Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta per bulan.
  • Proses Pengambilan Keputusan: Keputusan ini diambil melalui diskusi panjang dan melibatkan berbagai pihak.
  • Tujuan Kebijakan: Meringankan beban pelaku usaha mikro dan menjaga keseimbangan fiskal daerah.
  • Evaluasi Berkala: Aturan ini akan dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi Kota Malang.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyambut baik kesepakatan yang telah dicapai antara pemerintah kota dan DPRD. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat. Detail teknis terkait pelaksanaan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota yang akan diterbitkan setiap tahunnya.

"Kami telah sepakat bahwa detail teknis akan dituangkan dalam peraturan wali kota sebagai tindak lanjut dari PDRD. Pendekatan ini memungkinkan adanya penyesuaian setiap tahunnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada," kata Wahyu.