Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Sambut HUT Jakarta dan Kemerdekaan RI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga untuk keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu, 14 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025.
Program ini diluncurkan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB diberikan insentif berupa penghapusan denda dan bunga keterlambatan selama periode program ini.
"Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, biasanya diwajibkan membayar pokok pajak ditambah sanksi denda. Namun, dengan adanya program insentif ini, mereka hanya perlu membayar pokok pajaknya saja," jelas Lusiana pada Kamis, 12 Juni 2025.
Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program penghapusan sanksi PKB ini, wajib menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan (sesuai dengan data di STNK) beserta fotokopi.
- Surat kuasa (jika pembayaran diwakilkan).
- Sejumlah dana yang sesuai dengan tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Kemudahan Pengecekan Denda Pajak Secara Online
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan pengecekan denda pajak secara online. Wajib pajak dapat mengakses informasi terkait tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor melalui kanal berikut:
- Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Aplikasi layanan publik JAKI
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya juga mengumumkan adanya program pemutihan pajak khusus bagi warga yang melakukan pembayaran pajak tepat pada HUT Jakarta, yaitu 22 Juni 2025.
"Pemutihan pajak ini bukan ditujukan bagi mereka yang tidak membayar pajak. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang membayar tepat pada hari perayaan HUT Jakarta," ungkap Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Juni 2025.
Pramono menambahkan bahwa akan ada berbagai kemudahan tambahan yang diberikan kepada wajib pajak pada tanggal tersebut. "Pada hari ulang tahun Jakarta, kami akan memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat yang taat membayar pajak," pungkasnya.