Pemkot Surabaya Tindak Tegas Minimarket Tak Berizin Parkir: Bentuk Komitmen dan Edukasi Publik
Surabaya kembali menjadi sorotan publik setelah Pemerintah Kota (Pemkot) mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah minimarket yang kedapatan tidak memiliki izin parkir resmi. Langkah ini dipandang sebagai wujud komitmen Pemkot dalam menegakkan aturan dan memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Kebijakan ini berakar dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116, yang mengatur tentang penyelenggaraan parkir di Kota Surabaya. Minimarket yang tidak mematuhi aturan tersebut dianggap melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan masalah parkir liar yang meresahkan masyarakat.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Airlangga, Agie Nugroho Soegini, menilai bahwa tindakan penyegelan minimarket oleh Walikota Eri Cahyadi merupakan langkah yang tepat dan menunjukkan ketegasan seorang pemimpin. Menurutnya, kebijakan publik idealnya memang berjalan bertahap, namun tindakan tegas tetap diperlukan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
"Komitmen pimpinan ini harus ditunjukkan. Apa yang dilakukan Pak Eri adalah penindakan tegas sekaligus juga mengedukasi," ujar Agie.
Langkah Pemkot Surabaya ini bukan tanpa tantangan. Muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pengusaha. Beberapa pihak mendukung tindakan tegas ini sebagai solusi untuk mengatasi masalah parkir liar, sementara yang lain mengkritik karena dianggap merugikan pelaku usaha.
Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi bentrokan antara pemilik minimarket yang patuh aturan dengan juru parkir liar yang kehilangan mata pencaharian. Oleh karena itu, Agie menekankan pentingnya peran aparat keamanan, seperti polisi dan TNI, dalam memberikan pendampingan dan perlindungan kepada pengusaha yang taat hukum.
"Polisi dan TNI harus ikut komitmen melindungi kepentingan warga Surabaya," tegasnya.
Untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif, Agie menyarankan Pemkot Surabaya untuk melakukan beberapa langkah strategis:
- Rapid Assessment: Melakukan evaluasi cepat terhadap dampak kebijakan penyegelan dan mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul.
- Audit Report: Melakukan audit terhadap sistem parkir di seluruh minimarket dan pusat perbelanjaan di Surabaya.
- Sistem Wargaku: Memastikan sistem pelaporan masyarakat (Wargaku) berfungsi efektif dalam menindaklanjuti laporan terkait parkir liar dan potensi bentrokan.
- Insentif: Memberikan insentif, seperti pemotongan pajak atau kemudahan perizinan, kepada minimarket yang berhasil menerapkan sistem parkir yang aman dan tertib.
Selain itu, Agie juga menyoroti pentingnya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban di ruang publik. Ia mendorong warga Surabaya untuk berani melawan segala bentuk gangguan dan pelanggaran hukum yang terjadi di sekitar mereka.
"Kita harus jadi warga yang tidak hanya taat pada hukum, tetapi juga berani melawan ketika hak-hak mereka di ruang publik ini diganggu," pungkasnya.
Lebih lanjut, digitalisasi sistem parkir dapat menjadi solusi jangka panjang. Dengan sistem parkir digital, potensi pungutan liar dapat diminimalisir dan pendapatan parkir dapat dikelola secara transparan dan akuntabel. Langkah ini memerlukan kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai, serta dukungan dari seluruh pihak terkait.