Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 8 Kilogram Sabu Diamankan di Dumai

Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan narkoba internasional dan menyita barang bukti sabu seberat 8 kilogram di Dumai, Riau. Operasi penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Bea Cukai Dumai, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Pekanbaru.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh Bareskrim mengenai adanya rencana penyelundupan narkotika ke Pulau Rupat. Tim gabungan kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di wilayah tersebut. Pada hari Kamis, 12 Juni 2025, tim mencurigai sebuah mobil yang membawa dua orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang didapatkan.

Tim kemudian melakukan penangkapan di Jalan Paus, Dumai Barat, dan menggeledah mobil tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan dua tas ransel besar berisi sabu seberat kurang lebih 8 kilogram dan 24 sachet happy water. Dua orang tersangka, Irvan Maulana dan Eko Siswahyudi, berhasil diamankan di lokasi.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik seorang bernama Marito yang berada di Madura. Mereka mengaku hanya bertugas membawa sabu dari Malaysia ke Madura melalui perairan Riau atas perintah Marito. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Berikut daftar barang bukti yang berhasil diamankan:

  • Sabu seberat 8 kilogram
  • 24 sachet happy water

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan menangkap Marito, pemilik sabu yang saat ini masih buron. Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepolisian Malaysia, untuk menelusuri asal-usul sabu tersebut.