Dugaan Korupsi Alkes, Kepala Dinas Kesehatan dan Pejabat Karanganyar Dinonaktifkan Sementara

Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan seorang pejabat fungsional di lingkungan dinas tersebut. Penonaktifan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) yang terjadi pada tahun 2023.

Bupati Karanganyar, Rober Christanto, mengumumkan penonaktifan sementara terhadap Kadinkes Purwati dan Pejabat Fungsional Perencanaan Amin Sukoco. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Bupati menegaskan bahwa kedua pejabat tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Sambil menunggu hasil putusan pengadilan, yang bersangkutan diberhentikan sementara," ujar Bupati Rober Christanto.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun dinonaktifkan sementara, kedua pejabat tersebut masih berhak menerima sebagian dari gaji mereka, yaitu sebesar 50 persen, sampai adanya putusan pengadilan yang inkrah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Nur Aini Farida, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara untuk Purwati dan Amin Sukoco telah diterbitkan oleh Bupati. Sementara itu, proses penerbitan SK pemberhentian sementara untuk satu tersangka lain, Kusmawati, yang juga merupakan pegawai DKK, masih dalam proses finalisasi.

"Untuk Kusmawati masih dalam proses. Pertimbangan Teknis (Pertek) sudah ada dan sudah selesai. Saat ini proses SK," terang Nur Aini.

Selain Purwati dan Amin Sukoco, Kusmawati juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah mengkonfirmasi bahwa seluruh tersangka akan segera dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surakarta.

Sebelum dipindahkan, para tersangka akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karanganyar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan para tersangka sebelum proses hukum lebih lanjut.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, mengatakan sebelum dipindahkan ke Rutan Klas I Surakarta, para tersangka melakukan pemeriksaan kesehatan ke RSUD Karanganyar. Pihaknya ingin memastikan jika seluruh tersangka dalam kondisi sehat.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Dua pejabat Dinas Kesehatan Karanganyar dinonaktifkan sementara.
  • Penonaktifan terkait dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun 2023.
  • Kedua pejabat tetap menerima 50 persen gaji hingga putusan pengadilan.
  • Satu tersangka lain masih dalam proses penerbitan SK pemberhentian.
  • Seluruh tersangka akan dipindahkan ke Rutan Klas I Surakarta setelah pemeriksaan kesehatan.