Kesiapan Fisik Jemaah Haji Jadi Sorotan: Ancaman Pengurangan Kuota dari Arab Saudi?

Kualitas kesehatan jemaah haji Indonesia menjadi perhatian serius, bahkan memicu potensi pengurangan kuota dari otoritas Arab Saudi. Kekhawatiran ini muncul terkait dengan implementasi konsep istitha'ah haji, sebuah prasyarat penting yang menekankan kemampuan fisik dan kesehatan jemaah sebelum keberangkatan.

Wakil Kepala Badan Pengelola Haji (BPH) mengungkapkan bahwa protes dari pihak Saudi menyoroti kondisi jemaah haji Indonesia. Pihak Saudi mempertanyakan pengiriman jemaah dengan kondisi kesehatan yang memprihatinkan, yang kemudian menimbulkan masalah selama pelaksanaan ibadah haji di tanah suci. Hal ini mengindikasikan perlunya evaluasi mendalam terhadap proses seleksi dan pemeriksaan kesehatan jemaah haji di Indonesia.

Memahami Istitha'ah Haji

Istitha'ah secara harfiah berarti kemampuan atau kesanggupan. Dalam konteks ibadah haji, istitha'ah merujuk pada kemampuan seorang Muslim untuk melaksanakan haji, yang mencakup berbagai aspek seperti finansial, keamanan, dan yang terpenting, kesehatan fisik dan mental. Pemahaman ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga kesehatan dalam menjalankan ibadah.

Imam Syafi'i mengklasifikasikan istitha'ah menjadi dua kategori utama:

  • Mampu secara Jasmani dan Harta: Kategori ini merujuk kepada individu yang memiliki kesehatan fisik yang prima dan kemampuan finansial yang mencukupi untuk melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji secara mandiri. Individu dalam kategori ini diwajibkan untuk melaksanakan haji sendiri dan tidak diperbolehkan mewakilkannya kepada orang lain.
  • Mampu secara Harta, Tidak Mampu secara Jasmani: Kategori ini mencakup individu yang memiliki kemampuan finansial untuk menunaikan haji, tetapi memiliki keterbatasan fisik yang signifikan, seperti kondisi kesehatan yang buruk atau ketidakmampuan untuk melakukan perjalanan. Dalam kasus ini, individu tersebut diperbolehkan untuk mewakilkan pelaksanaan haji kepada orang lain (badal haji), dengan biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Istitha'ah dalam Regulasi Haji Indonesia

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjadikan istitha'ah sebagai salah satu syarat wajib bagi calon jemaah haji. Hal ini ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016, yang secara khusus mengatur tentang istitha'ah kesehatan jemaah haji. Peraturan ini mendefinisikan istitha'ah kesehatan sebagai kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan fisik dan mental, yang diukur melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jemaah haji mampu melaksanakan ibadah haji sesuai dengan tuntunan syariat Islam, serta meminimalkan risiko masalah kesehatan selama berada di tanah suci.

Penerapan istitha'ah kesehatan ini mencakup pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan, yang meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan evaluasi kondisi mental. Calon jemaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat ditunda keberangkatannya hingga kondisi kesehatannya membaik atau bahkan dibatalkan keberangkatannya jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah haji.

Fokus pada istitha'ah kesehatan ini bertujuan untuk melindungi jemaah haji itu sendiri, serta memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji secara keseluruhan. Dengan memastikan bahwa hanya jemaah haji yang sehat dan mampu secara fisik dan mental yang diberangkatkan, diharapkan dapat mengurangi risiko masalah kesehatan dan kematian selama pelaksanaan haji, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah haji bagi seluruh jemaah.