Jakarta Pertimbangkan Kenaikan Tarif Parkir dan ERP untuk Subsidi Transportasi Publik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji ulang kebijakan tarif parkir dan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai sumber pendanaan untuk subsidi transportasi umum. Gubernur Pramono Anung Wibowo menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menata sistem transportasi di ibu kota, dengan memprioritaskan kemudahan akses bagi masyarakat kurang mampu.

Dalam keterangannya di acara Jakarta Great Sale, Pramono mengungkapkan rencana kenaikan tarif parkir secara bertahap bagi pemilik kendaraan pribadi yang mampu. Pendapatan dari kenaikan tarif parkir ini akan dialokasikan untuk mensubsidi biaya transportasi umum bagi 15 golongan masyarakat yang memenuhi syarat. Kebijakan ERP juga akan diterapkan dengan prinsip serupa, di mana hanya pengguna kendaraan pribadi dengan kemampuan finansial yang akan dikenakan biaya. Golongan prioritas dan penerima subsidi akan dikecualikan dari tarif ERP.

Subsidi transportasi umum ini akan mencakup layanan TransJakarta, MRT, dan LRT, yang akan digratiskan bagi 15 golongan masyarakat prioritas. Pramono juga menambahkan bahwa program ini akan diperluas hingga ke wilayah Jabodetabek, termasuk Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur, setelah integrasi TransJabodetabek terealisasi.

Berikut adalah daftar 15 golongan masyarakat yang direncanakan akan menerima manfaat fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:

  • PNS dan Pensiunan DKI
  • Tenaga Kontrak DKI
  • Penerima KJP
  • Pekerja Bergaji UMP
  • Penghuni Rusunawa
  • Tim PKK
  • Warga Kepulauan Seribu
  • Penerima Raskin
  • TNI dan Polri
  • Veteran
  • Penyandang Disabilitas
  • Lansia (di atas 60 tahun)
  • Pengurus Rumah Ibadah
  • Guru dan Staf PAUD
  • Jumantik (Juru Pemantau Jentik)