Jawa Tengah Inisiasi Pembentukan Ribuan Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menggagas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh wilayahnya. Inisiatif ini mencakup 8.563 desa dan kelurahan, dengan rincian 7.810 desa dan 753 kelurahan. Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah (Dinkop UKM) menyatakan bahwa proses pembentukan KDMP telah mencapai 100 persen pada tanggal 30 Mei. Saat ini, fokus utama adalah pengesahan KDMP sebagai badan hukum melalui notaris, sebuah proses yang sedang berjalan secara bertahap.
Kepala Dinkop UKM Provinsi Jawa Tengah, Eddy S Bramiyanto, menjelaskan bahwa meskipun pembentukan KDMP telah selesai secara administratif, proses pengesahan badan hukum masih berlangsung. Dari total sekitar 8.000 KDMP, sebanyak 3.051 di antaranya telah resmi berbadan hukum. Pihaknya menargetkan penyelesaian proses pencatatan di notaris pada akhir Juni. Dinkop UKM juga tengah menyusun jadwal operasional dan pelayanan KDMP agar dapat segera diakses oleh masyarakat Jawa Tengah.
KDMP direncanakan akan menyediakan tujuh layanan utama. Dinkop UKM telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Bulog, PT Pos, perbankan, dan produsen pupuk, untuk memastikan kelancaran operasional KDMP. Saat ini, prioritas utama adalah mengidentifikasi sektor unggulan di masing-masing desa, apakah itu sektor riil atau sektor lainnya. Selain proses pembentukan badan hukum, Dinkop UKM juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat desa mengenai penentuan sektor yang paling sesuai untuk koperasinya. Tujuannya adalah agar KDMP dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa dan meningkatkan perekonomian lokal.