Jaringan Narkoba Serang Terungkap, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Obat Keras

Polresta Serang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Serang selama bulan Mei 2025. Operasi penegakan hukum ini berhasil mengamankan barang bukti berupa 473,95 gram sabu dan ribuan butir obat keras berbagai jenis.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Kombes Yudha Satria, Kapolresta Serang Kota, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif.

Penangkapan Kurir Sabu dengan Barang Bukti Signifikan

Fokus utama pengungkapan ini adalah penangkapan seorang wanita berinisial YN, yang berperan sebagai kurir narkoba. YN ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 470 gram yang disembunyikan di sebuah rumah kontrakan.

"Penangkapan YN merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi pada bulan Februari," ujar Kombes Yudha Satria dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Kamis (12/6/2025). Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas yang terkait dengan YN dan asal-usul sabu tersebut.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Para tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup.

Pengungkapan Kasus Obat Keras

Selain kasus sabu, Polresta Serang Kota juga berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, dengan barang bukti mencapai 5.800 butir obat-obatan terlarang, termasuk tramadol HCl, hexymer, dan obat berlogo Y.

"Para tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO) atau melalui pengiriman," ungkap Kombes Yudha. Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan pemasok obat-obatan terlarang ini untuk memberantas peredaran obat keras secara tuntas.