BPKB Elektronik Diluncurkan: Transformasi Digital Administrasi Kendaraan Bermotor

Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) telah secara resmi meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB sejak Maret 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari program transformasi digital yang lebih luas dalam bidang administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wibowo, menjelaskan bahwa e-BPKB hadir dalam format buku fisik namun dengan dimensi yang lebih ringkas dibandingkan BPKB konvensional. Ukuran e-BPKB adalah 13 cm x 9 cm, lebih kecil dari BPKB lama yang berukuran 17 cm x 12 cm.

Salah satu inovasi utama pada e-BPKB adalah penyematan chip Radio Frequency Identification (RFID). Teknologi RFID ini tidak ditemukan pada BPKB generasi sebelumnya dan berfungsi sebagai elemen pengaman tambahan serta mempercepat proses identifikasi kendaraan. Selain RFID, e-BPKB juga dirancang agar kompatibel dengan teknologi Near Field Communication (NFC) yang terdapat pada smartphone modern.

Keunggulan e-BPKB:

  • Ukuran Kompak: Dimensi yang lebih kecil menyerupai paspor memudahkan penyimpanan.
  • Format Buku Fisik: Tetap mempertahankan bentuk buku, tidak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • Chip RFID: Memungkinkan deteksi cepat dan akurat identitas kendaraan.
  • Konektivitas NFC: Integrasi dengan smartphone untuk kemudahan akses informasi.
  • Proses Mutasi Cepat: Pemrosesan mutasi kendaraan dapat diselesaikan dalam satu hari, secara signifikan lebih cepat dari sebelumnya yang memakan waktu hingga berbulan-bulan.

BPKB lama tetap berlaku. Masyarakat akan menerima e-BPKB ketika melakukan proses balik nama kendaraan atau pembelian kendaraan baru.