Larangan Membawa Air Zamzam dalam Penerbangan: Panduan Bagi Jemaah Haji
Kepulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci menandai berakhirnya rangkaian ibadah haji tahun ini. Seiring dengan persiapan kepulangan, muncul pertanyaan mengenai aturan membawa air zamzam, air suci yang memiliki nilai spiritual tinggi bagi umat Islam.
Pihak berwenang telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait larangan membawa air zamzam di dalam kabin pesawat maupun sebagai bagian dari bagasi terdaftar. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan penerbangan dan mencegah potensi kerusakan akibat kebocoran cairan.
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Agama, setiap jemaah haji akan menerima alokasi air zamzam sebanyak lima liter yang akan dibagikan setibanya di embarkasi di Indonesia. Pendistribusian air zamzam dilakukan di embarkasi kedatangan, sehingga jemaah tidak perlu membawa air zamzam dari Tanah Suci.
Selain air zamzam, terdapat sejumlah barang lain yang dilarang dibawa dalam bagasi, termasuk:
- Barang yang mengandung aerosol
- Gas bertekanan
- Magnet
- Senjata tajam
- Mainan yang menggunakan baterai
- Power bank dengan kapasitas di atas 20.000 mAh
- Uang tunai melebihi Rp 100 juta atau setara SAR 25.000
- Produk hewani
- Makanan berbau menyengat
- Tanaman hidup
Barang-barang tersebut dilarang karena berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan atau melanggar regulasi yang berlaku. Jemaah haji diimbau untuk memeriksa kembali barang bawaan mereka dan memastikan tidak ada barang terlarang di dalam koper.
Bagi jemaah haji yang wafat di Tanah Suci, barang-barang bawaan mereka akan dikirim kembali ke Tanah Air dan diserahkan kepada pihak keluarga. Proses pengiriman akan dikoordinasikan oleh petugas kloter dan barang bawaan akan diangkut sesuai dengan kloter awal keberangkatan jemaah yang bersangkutan.