Permenkes No. 2 Tahun 2025: Langkah Strategis Kemenkes Perluas Akses Kesehatan Reproduksi Perempuan

Permenkes No. 2 Tahun 2025: Langkah Strategis Kemenkes Perluas Akses Kesehatan Reproduksi Perempuan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025, sebuah langkah signifikan dalam meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan reproduksi bagi seluruh perempuan Indonesia. Peraturan ini dirancang komprehensif, menjangkau berbagai aspek kesehatan reproduksi perempuan sepanjang siklus hidup mereka, mulai dari pencegahan hingga penanganan masalah kesehatan yang kompleks. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Maria Endang Sumiwi, dalam Konferensi Nasional Perempuan pada Selasa, 11 Maret 2025.

Permenkes No. 2 Tahun 2025 mencakup berbagai program strategis. Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi prioritas utama. Peraturan ini juga secara tegas mengatur layanan aborsi medis, sesuai dengan indikasi medis yang telah ditetapkan, serta berkomitmen untuk menghapus praktik sunat perempuan yang berbahaya. Selain itu, akses layanan kesehatan reproduksi untuk kelompok rentan, seperti perempuan miskin, disabilitas, dan di daerah terpencil, akan ditingkatkan secara signifikan.

Program Unggulan Permenkes No. 2 Tahun 2025:

  • Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual: Penetapan standar pelayanan kesehatan yang komprehensif, meliputi deteksi dini, penanganan gawat darurat, tata laksana medis, pengamanan barang bukti, visum et repertum, rujukan medis, dan rehabilitasi bagi korban. Kemenkes menargetkan peningkatan akses layanan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) di seluruh fasilitas kesehatan.
  • Layanan Aborsi Medis: Penyediaan layanan aborsi atas indikasi medis sesuai ketentuan hukum dan etika kedokteran.
  • Penghapusan Sunat Perempuan: Kampanye edukasi dan penegakan hukum untuk menghentikan praktik berbahaya ini.
  • Peningkatan Akses Layanan Kesehatan Reproduksi: Peningkatan akses bagi kelompok rentan melalui berbagai strategi, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI): Perbaikan tata kelola layanan kesehatan ibu, mulai dari pra-kehamilan, kehamilan, persalinan, hingga pasca-persalinan. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemanfaatan teknologi untuk edukasi kesehatan.
  • Pemberdayaan Perempuan: Peningkatan akses layanan kesehatan bertujuan untuk mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan Indonesia.

Untuk mendukung implementasi Permenkes ini, Kemenkes telah membentuk Direktorat Pelayanan Kesehatan untuk Kelompok Rentan. Direktorat ini akan fokus pada penanganan masalah kesehatan jiwa, kesehatan anak, perempuan, dan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. Saat ini, Kemenkes terus berupaya meningkatkan cakupan layanan KTPA, yang saat ini masih terbatas di 21,8 persen rumah sakit dan 60 persen puskesmas. Upaya peningkatan ini melibatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan memanfaatkan teknologi digital, seperti grup WhatsApp, untuk edukasi kesehatan reproduksi.

Melalui Permenkes No. 2 Tahun 2025, Kemenkes berkomitmen untuk menciptakan Indonesia yang lebih adil dan setara, di mana setiap perempuan memiliki akses yang setara terhadap layanan kesehatan reproduksi berkualitas tinggi. Ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sehat dan sejahtera.