SPBU di Manggarai Diduga Langgar Aturan, Layani Pembelian BBM Bersubsidi dengan Jeriken Tanpa Izin
Dugaan Pelanggaran di SPBU Manggarai: Penjualan BBM Subsidi Menggunakan Jeriken Tanpa Dokumen Resmi Picu Sorotan
Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan. SPBU Iteng, diduga melayani pembelian BBM menggunakan jeriken tanpa dilengkapi dokumen rekomendasi resmi dari instansi terkait. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terkait aktivitas di SPBU tersebut. Menurutnya, pengisian BBM ke dalam jeriken berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dari pihak SPBU.
"Saya sering melihat antrean panjang di SPBU ini. Yang membuat saya heran, banyak sekali yang membeli menggunakan jeriken," ujarnya.
Warga tersebut menambahkan, praktik ini berpotensi merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM untuk keperluan sehari-hari. Ia berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
"Seharusnya ada aturan yang jelas. Tidak bisa sembarangan. Jika terus dibiarkan, masyarakat yang membutuhkan BBM akan kesulitan," tegasnya.
Menurut informasi yang dihimpun warga, SPBU Iteng diduga mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM menggunakan jeriken. Keuntungan tersebut diperkirakan mencapai Rp 10.000 per jeriken ukuran 50 liter.
Menanggapi tuduhan tersebut, pengawas SPBU Iteng, Hendro Hawut, membantah adanya praktik penjualan BBM bersubsidi menggunakan jeriken tanpa dokumen resmi. Ia menjelaskan bahwa pembelian BBM menggunakan jeriken diperuntukkan bagi petani, nelayan, atau pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
"Selama ini, kami memang melayani masyarakat yang menggunakan jeriken untuk mengisi BBM. Namun, semua harus dilengkapi dengan dokumen yang lengkap," jelasnya.
Hendro juga menjelaskan bahwa jeriken yang terlihat di SPBU sebagian besar merupakan milik nelayan dan masyarakat yang telah memiliki izin resmi.
"Jeriken-jeriken itu sudah ada dokumen izinnya. Itu milik para nelayan dari Nanga Paang, Nanga Woja, dan masyarakat dari Pulau Mules," ungkapnya.
Ia juga membantah adanya pungutan biaya tambahan kepada masyarakat yang membeli BBM menggunakan jeriken.
"Tidak benar ada pungutan. Stok kami juga terbatas. Apalagi rekomendasi sangat banyak, kami khawatir yang lain tidak kebagian BBM," tegasnya.
Kasus ini masih dalam tahap investigasi oleh pihak terkait untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran aturan dalam penjualan BBM bersubsidi di SPBU Iteng.