Ayah Farel Prayoga Terjerat Judi Online, Sang Anak Tak Terkejut
Kasus judi online kembali mencoreng nama baik keluarga seorang selebritas. Kali ini, Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Resor Kota Banyuwangi. Joko diduga kuat menggunakan sebagian dana yang diberikan Farel setiap bulan untuk berjudi online.
Kabar penangkapan Joko Suyoto sontak mengejutkan publik Banyuwangi. Farel Prayoga sendiri, saat dimintai keterangan usai menjenguk ayahnya di Mapolresta Banyuwangi pada Kamis (12/6/2025), mengaku tidak terlalu kaget dengan kejadian ini. Pelantun tembang 'Ojo Dibandingke' tersebut menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan kewajiban sebagai seorang anak untuk memberikan nafkah kepada orang tua.
"Karena saya ada di luar kota ya. Sebagai anak yang kerja saya ya berhak memberi orang tua uang kan ya," ujar Farel.
Farel menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti bagaimana uang yang ia berikan digunakan oleh orang tuanya. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada mereka.
"Kalau uangnya digunakan untuk apa, saya gak tahu. Kembali ke orang tua. Tinggal bagaimana mereka menggunakan uangnya," imbuhnya.
Meskipun sang ayah terjerat kasus hukum, Farel mengaku tidak merasa terganggu dengan situasi tersebut. Ia tetap fokus pada kariernya di dunia hiburan, baik di bidang tarik suara maupun akting. Bahkan, ia melihat kejadian ini sebagai tantangan baru yang justru menambah kesibukannya.
"Kalau merasa terganggu enggak. Yang ada justru menambah pekerjaan baru ya. Karena saya pulang ke Banyuwangi selain menjenguk bapak, saya juga ada kegiatan. Pertama ada kegiatan sekolah, kedua nyanyi untuk project YouTube," jelasnya.
Selain menjenguk sang ayah, Farel juga tengah mempersiapkan diri untuk mengisi acara perpisahan di sekolahnya, SMPN 1 Cluring. Ia berharap dapat memberikan penampilan terbaiknya untuk menghibur guru dan teman-temannya.
Joko Suyoto ditangkap di kediamannya di Banyuwangi saat Farel sedang berada di Jakarta. Akibat perbuatannya, Joko kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp 25 juta.