Tokopedia Tanggapi Tuduhan Monopoli Usai Akuisisi TikTok: Patuhi Arahan KPPU

Jakarta – Tokopedia merespons tuduhan praktik monopoli yang sedang diinvestigasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyusul akuisisi oleh TikTok.

Aditya Grasio Nelwan, Head of Communication Tokopedia dan TikTok E-commerce, menyampaikan bahwa perusahaan telah mematuhi semua arahan yang diberikan oleh KPPU. Hal ini termasuk kehadiran dalam sidang penyampaian tanggapan terkait akuisisi Tokopedia oleh TikTok, yang dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

"Kami telah mempelajari syarat-syarat yang diajukan oleh KPPU, dan pada prinsipnya, kami telah menerapkan syarat-syarat tersebut. Kami akan terus mengikuti arahan yang diberikan," ujar Aditya dalam sebuah wawancara di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Aditya menambahkan bahwa kuasa hukum perusahaan akan hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 17 Juni 2025, pukul 09.30 WIB di ruang sidang KPPU. "Nanti akan ada keterangan yang disampaikan dalam sidang tersebut," singkatnya.

KPPU sebelumnya mengumumkan kelanjutan pemeriksaan terhadap TikTok dan Tokopedia. Langkah ini diambil karena TikTok Nusantara Pte Ltd dinilai tidak sepenuhnya menyetujui usulan dari hasil investigasi.

Ketua Majelis Budi Joyo Santoso menyatakan, "Majelis Komisi menilai bahwa pelaku usaha, baik TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd maupun Tokopedia, menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat yang disampaikan oleh investigator pada agenda persidangan sebelumnya."

Sidang ini merupakan bagian dari penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd.

Berikut adalah poin-poin penting terkait situasi ini:

  • Pemeriksaan KPPU: KPPU sedang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik monopoli oleh Tokopedia setelah diakuisisi TikTok.
  • Tanggapan Tokopedia: Tokopedia menyatakan telah mematuhi arahan KPPU dan akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku.
  • Sidang Lanjutan: Sidang lanjutan akan digelar pada 17 Juni 2025, di mana kuasa hukum perusahaan akan memberikan keterangan lebih lanjut.
  • Ketidaksepakatan Usulan: KPPU menilai TikTok Nusantara Pte Ltd tidak sepenuhnya menyetujui usulan dari hasil investigasi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan.
  • Fokus Pemeriksaan: Pemeriksaan berfokus pada transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd.