Penerima BSU Harapkan Pemerintah Perluas Kesempatan Kerja Selain Bantuan Tunai
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini disambut baik oleh masyarakat. Namun, di balik apresiasi terhadap bantuan tunai tersebut, muncul harapan agar pemerintah tidak hanya memberikan stimulus finansial, tetapi juga aktif menciptakan dan menyediakan lapangan pekerjaan yang mudah diakses.
Ditha Dwi, seorang warga penerima BSU, menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan yang sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia berharap program BSU dapat terus berlanjut secara rutin dan menjangkau lebih banyak keluarga. Akan tetapi, ia juga menekankan pentingnya ketersediaan lowongan pekerjaan yang mudah diakses.
"Ya, bantuan lowongan pekerjaan yang mudah kalau bisa," ujarnya.
Senada dengan Ditha, Niken, seorang pekerja di sektor kesehatan, mengungkapkan bahwa BSU sangat membantu di saat kondisi keuangannya sedang mendesak. Ia berharap bantuan serupa dapat terus diberikan setiap tahun dengan jumlah yang ditingkatkan. Lebih lanjut, ia juga menyoroti perlunya peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat.
Program BSU sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja formal yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan bantuan tunai langsung kepada pekerja yang memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Adapun syarat penerima BSU 2025 meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
Meski BSU sangat membantu, penerima bantuan berharap pemerintah juga fokus pada penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan. Dengan adanya kesempatan kerja yang lebih luas, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup secara mandiri dan tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah. Pemerintah diharapkan dapat menjembatani antara pencari kerja dengan perusahaan-perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan, serta memberikan pelatihan-pelatihan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.