Sidang Kasus Impor Gula Tom Lembong: PT DSI Diduga Raup Keuntungan Ratusan Miliar Rupiah

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terungkap indikasi keuntungan signifikan yang diraih PT Duta Sugar International (DSI). Saksi dari internal PT DSI, Augustin, memberikan keterangan yang menyoroti kerja sama antara perusahaannya dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Augustin mengungkapkan bahwa PT DSI berhasil membukukan keuntungan sebesar Rp 101,238 miliar dari aktivitas impor gula yang dilakukan melalui kemitraan dengan PT PPI. Pernyataan ini disampaikan di hadapan majelis hakim saat Augustin memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai karyawan PT DSI.

Jaksa penuntut umum mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 28 November 2024 kepada saksi. Dalam BAP tersebut, Augustin membenarkan perihal perolehan keuntungan tersebut. "Kerja sama dengan PT PPI itu keuntungan yang didapat itu Rp 101,238 miliar kurang lebih?" tanya jaksa. "Benar, Pak," jawab Augustin membenarkan.

Augustin menjelaskan bahwa pada awalnya, ketika penyidik meminta data dari tahun 2015 hingga 2023, pihaknya merasa bingung mengenai tujuan permintaan tersebut. Hal ini dikarenakan PT DSI hanya dapat menghitung data secara proporsional, berdasarkan periode waktu atau penggunaan tertentu. "Jadi dari data report eksternal auditor kita langsung menghitung biayanya, baik biaya maupun pendapatan, itu semua dalam proporsional, Pak," jelasnya.

Lebih lanjut, Augustin memaparkan bahwa PT DSI menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan. Hal ini disebabkan karena PT DSI merupakan perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Data audit yang diserahkan kepada penyidik pun disajikan dalam bentuk USD. "Jadi waktu penyidik menanyakannya, penyidik langsung mengalikan profit itu dengan kurs rupiah. Kalau Bapak lihat laporannya, itu dalam pembukuan USD, Pak," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak lain atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyoroti keputusan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan BUMN. "Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Berikut poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:

  • PT DSI meraup keuntungan Rp 101,238 miliar dari impor gula melalui kerja sama dengan PT PPI.
  • Saksi Augustin memberikan keterangan yang menguatkan indikasi keuntungan tersebut.
  • PT DSI menggunakan kurs USD dalam laporan keuangan karena berstatus PMA.
  • Tom Lembong didakwa atas dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 578 miliar.
  • Jaksa mempersoalkan penunjukan koperasi TNI-Polri oleh Tom Lembong untuk pengendalian harga gula.