Jaringan Narkoba di Lingkungan Tambang Nikel Terungkap, BNNP Malut Amankan Tiga Tersangka

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan karyawan di sebuah perusahaan tambang nikel dan seorang petugas keamanan kantor pemerintahan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari BNNP Sumatera Utara, terkait adanya pengiriman paket mencurigakan dari Medan ke Ternate.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah Akbar Taher alias Akbar, dan Irawan alias Wangkep yang berprofesi sebagai karyawan di perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Serta Rudi M Akhyar alias Udi yang merupakan petugas keamanan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara.

Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Budi Mulyanto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari BNNP Sumatera Utara. Informasi tersebut mengindikasikan adanya pengiriman paket narkotika dari Kota Medan ke Ternate melalui jasa pengiriman. Paket tersebut ditujukan ke kantor tempat Rudi M Akhyar alias Udi bertugas dan diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Dari hasil interogasi, Rudi M Akhyar alias Udi mengaku bahwa paket tersebut adalah milik Akbar Taher alias Akbar, seorang karyawan PT MSP yang berlokasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Tim pemberantasan BNNP Maluku Utara bersama Rudi M Akhyar alias Udi kemudian bergerak menuju PT Harita MSP di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Setibanya di lokasi, paket tersebut diserahkan kepada Akbar Taher alias Akbar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di mess PT MSP, tempat tinggal Akbar Taher alias Akbar, dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan non-narkotika.

Akbar Taher alias Akbar mengakui bahwa dirinya mengedarkan narkoba di lingkungan PT MSP, bekerja sama dengan Irawan alias Wangkep yang juga merupakan karyawan di perusahaan yang sama. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap Irawan alias Wangkep di mess karyawan PT MSP, namun yang bersangkutan telah melarikan diri. BNNP Malut berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Halmahera Selatan untuk memburu Irawan alias Wangkep, dan akhirnya berhasil menangkapnya.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memesan massage gun atau alat pijat, yang kemudian digunakan untuk menyembunyikan narkoba. Dari tangan para tersangka, petugas BNNP Maluku Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • 51 gram sabu
  • 777 gram ganja
  • 1.400 lembar plastik kemasan kecil untuk membungkus sabu
  • Satu alat hisap sabu
  • Satu kotak plastik berisi empat pipet kaca
  • Empat buah korek api
  • Satu pak kertas paper
  • Satu timbangan digital
  • Dompet berisi uang tunai sebesar Rp 206.000
  • Satu dus berisi unit massage gun (alat pijat) warna hitam
  • Tiga unit telepon genggam

Brigjen Budi Mulyanto menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan tes urine terhadap 18 karyawan PT MSP. Hasilnya, seluruhnya positif mengonsumsi narkoba. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di Sumatera Utara.