Polda Banten Ungkap Jaringan Peredaran Sianida untuk Penambangan Emas Ilegal
Polda Banten Ungkap Jaringan Peredaran Sianida untuk Penambangan Emas Ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar jaringan peredaran sianida yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial TA (26) pada Senin, 10 Maret 2025 pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Cipanas, Lebak. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setligt, menjelaskan bahwa TA ditangkap karena terbukti memiliki dan memperdagangkan sianida tanpa izin di Kecamatan Cipanas.
TA berperan sebagai penyuplai sianida kepada para penambang emas ilegal di daerah Lebak Gedong. Sumber sianida TA berasal dari wilayah Bogor, Jawa Barat. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membeli sianida seharga Rp 5.000.000 per drum dari pemasok di Bogor, kemudian menjualnya kembali kepada para penambang emas ilegal di Lebak dengan harga Rp 5.500.000 per drum. Keuntungan sebesar Rp 500.000 per drum didapatkan TA dari setiap transaksi. Aktivitas ilegal ini telah dilakukan TA sejak Januari 2025.
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit mobil Suzuki Futura
- Tiga drum sianida padat dengan berat total 150 kg
- 15 karung karbon
- 25 karung abu
- Surat jalan
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 23 junto Pasal 9 (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan-Bahan Kimia. Ancaman hukuman yang dihadapi TA adalah pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan atensi khusus Kapolda Banten untuk memutus mata rantai peredaran sianida yang kerap digunakan dalam kegiatan penambangan emas ilegal. Pihaknya berharap dengan terungkapnya kasus ini, pasokan sianida untuk penambang emas ilegal dapat berkurang dan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Lebih lanjut, investigasi akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan pemasok sianida di Bogor dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Langkah ini penting untuk memastikan efektivitas pemberantasan penambangan emas ilegal dan melindungi lingkungan dari dampak berbahaya penggunaan sianida.