Pengedar Sabu Residivis Diciduk di Bogor, Polisi Sita 20 Paket Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial IS (42) di kawasan Tanahsareal, Kota Bogor. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Penangkapan IS dilakukan di kediamannya pada Senin (9/6) malam. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu siap edar dengan berat total 20 gram bruto. Menurut keterangan Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan melalui Kasi Humas Iptu Eko Agus, sabu tersebut merupakan sisa dari penjualan yang dilakukan oleh pelaku dengan sistem 'tempel'. Sistem ini melibatkan penempatan sabu di lokasi tertentu yang telah disepakati antara penjual dan pembeli, sehingga meminimalisir kontak langsung.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya orang yang diduga tersebut berhasil ditangkap, dengan barang bukti yang disita darinya yaitu sabu sebanyak 20 bungkus," kata Dede.
Lebih lanjut, Kompol Dede mengungkapkan bahwa IS merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial BRO, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. IS mengaku hanya berperan sebagai kurir dan akan mendapatkan upah dari BRO atas jasanya tersebut.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara yang menanti IS adalah lebih dari 5 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polresta Bogor Kota dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.