Ketegangan di Raja Ampat: Warga Lokal Usir Turis Asing Pasca Pencabutan Izin Tambang

Gelombang protes menyusul pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, memuncak dengan aksi pengusiran terhadap wisatawan mancanegara di perairan Pulau Wayag. Insiden ini terekam dalam video yang viral di media sosial, menampilkan sejumlah warga lokal menggunakan perahu tradisional mendekati kapal pesiar yang tengah berlabuh dan meminta para wisatawan untuk meninggalkan lokasi.

Kepala Dinas Pariwisata Raja Ampat, Ellen Risamasu, mengkonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa aksi pengusiran terjadi pada hari Rabu, 11 Juni. Guna mengantisipasi potensi insiden serupa, pemerintah daerah mengeluarkan imbauan kepada para wisatawan untuk sementara waktu tidak mengunjungi Pulau Wayag dan perairan sekitarnya, termasuk Pulau Menyefun. Langkah ini diambil demi menjamin keamanan dan kenyamanan para pelancong.

Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, telah turun tangan melakukan mediasi dengan perwakilan masyarakat setempat. Dialog tersebut bertujuan untuk menjembatani aspirasi warga terkait dampak pencabutan izin tambang dan mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. Detail tuntutan masyarakat masih dalam pembahasan lebih lanjut.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Jems Oktavianus Tegay, mengakui adanya gejolak di masyarakat pasca pengumuman pencabutan izin empat perusahaan tambang. Upaya mediasi yang dilakukan pihak kepolisian sebelumnya ditolak oleh warga. Saat ini, tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Papua Barat Daya telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan menjaga situasi tetap kondusif.

Aksi protes ini dipicu oleh kekhawatiran masyarakat adat suku Kawei terhadap dampak pencabutan IUP, khususnya terkait keberlangsungan ekonomi mereka. Sebelumnya, warga telah melakukan pemalangan aktivitas wisata di Pulau Wayag sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut. Tokoh adat sekaligus pemilik hak ulayat Pulau Wayag, Luther Ayelo, menegaskan bahwa pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap rencana pencabutan izin tambang nikel, yang dianggap mengancam masa depan ekonomi masyarakat lokal. Pemalangan Pulau Wayag sudah dilakukan sejak hari Senin, 9 Juni.

Warga adat dari empat marga pemilik hak ulayat, yaitu Ayelo, Daat, Ayei, dan Arempele, terlibat dalam aksi pemalangan tersebut. Mereka menyuarakan kekecewaan atas keputusan pemerintah yang dinilai kurang mempertimbangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan.

Daftar Lokasi yang Dihindari Sementara:

  • Pulau Wayag
  • Pulau Menyefun
  • Perairan Sekitar Wayag dan Menyefun

Situasi di Raja Ampat masih dalam pengawasan ketat aparat keamanan. Pemerintah daerah terus berupaya melakukan pendekatan dialogis dengan masyarakat untuk mencari solusi terbaik dan memulihkan stabilitas di wilayah tersebut. Diharapkan, dengan komunikasi yang efektif dan komitmen dari semua pihak, permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan aktivitas pariwisata di Raja Ampat dapat kembali berjalan normal.