Sengketa Informasi Publik, PTUN Padang Anulir Keputusan KI Sumbar Terkait Hasil Otopsi Afif Maulana

Kasus kematian Afif Maulana, seorang pelajar yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Batang Kuranji, Padang, terus bergulir. Terbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang membatalkan putusan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) yang sebelumnya mengabulkan permohonan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk mengakses informasi hasil otopsi jenazah Afif Maulana.

Putusan PTUN Padang dengan Nomor 9/G/KI/2025/PTUN.PDG, yang dipimpin oleh majelis hakim Rinaldi Rosba dengan hakim anggota Vivi Ayunita Kusumandari dan Aryani Widhiastuti, menerima gugatan yang diajukan oleh Polda Sumbar. Dengan demikian, keputusan KI Sumbar Nomor 22/VIII/KISB-PS-M-A/2024 tertanggal 9 Januari 2025, yang sebelumnya mengizinkan LBH Padang untuk mendapatkan informasi otopsi, dinyatakan tidak berlaku.

Majelis hakim PTUN berpendapat bahwa KI Sumbar kurang teliti dan keliru dalam mengabulkan permohonan LBH Padang. Menurut majelis hakim, seharusnya permohonan informasi terkait hasil otopsi tersebut diajukan langsung ke Rumah Sakit Bhayangkara, bukan ke Polda Sumbar.

Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, mengkonfirmasi penerimaan salinan putusan PTUN Padang tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan mengevaluasi putusan tersebut sebagai bahan perbaikan ke depan.

"Putusan ini akan menjadi catatan penting dan bahan evaluasi bagi kami di KI Sumbar," ujar Musfi.

Musfi juga menambahkan bahwa langkah hukum selanjutnya akan bergantung pada keputusan pihak-pihak yang bersengketa, yaitu LBH Padang dan Polda Sumbar. Apakah mereka akan mengajukan kasasi atau tidak, sepenuhnya menjadi hak mereka.

Kilasan Kasus Afif Maulana

Kasus ini bermula ketika seorang remaja laki-laki tanpa identitas ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Jenazah tersebut kemudian diidentifikasi sebagai Afif Maulana, seorang pelajar berusia 13 tahun. Jenazah Afif ditemukan di Sungai Batang Kuranji dan dibawa ke RS Bhayangkara Padang. Pihak keluarga menjemput jenazah setelah sebelumnya melaporkan kehilangan anggota keluarga.

Sebelum ditemukan meninggal, Afif Maulana diduga berada di sekitar jembatan Kuranji pada saat terjadinya aksi tawuran pada Minggu dini hari. Pihak kepolisian sempat mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Namun, sebagian besar kemudian dilepaskan, kecuali satu orang yang diperiksa lebih lanjut karena kedapatan membawa senjata tajam.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, menduga bahwa korban terjatuh dari atas jembatan sebelum ditemukan meninggal dunia. Namun, LBH Padang melakukan investigasi dan menemukan adanya dugaan penganiayaan pada tubuh korban, yang ditandai dengan luka lebam. Hasil otopsi menunjukkan adanya patah tulang rusuk yang disebabkan oleh terjatuh dari ketinggian.

Penyelidikan kasus ini sempat dihentikan oleh Polda Sumbar karena tidak ditemukan adanya unsur pidana. Namun, dengan adanya putusan PTUN Padang ini, kasus kematian Afif Maulana kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan transparansi informasi mengenai hasil otopsi dan penyebab kematiannya.