Pemda DIY Buka Pintu Mutasi PNS Guna Atasi Kekurangan Sumber Daya Manusia
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah berupaya mengatasi masalah kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang cukup signifikan. Salah satu langkah yang diambil adalah membuka kesempatan bagi PNS dari luar daerah untuk melakukan mutasi ke lingkungan Pemda DIY. Inisiatif ini diambil seiring dengan kebutuhan mendesak untuk mengisi formasi jabatan yang kosong dan memastikan kelancaran roda pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Hary Setyawan, menjelaskan bahwa kebijakan mutasi ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 50 tahun 2022. Selain mutasi, Pemda DIY juga membuka peluang akuisisi talenta eksternal yang diatur dalam Pergub nomor 25 tahun 2022. Kedua mekanisme ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan kompeten.
Berdasarkan data yang ada, DIY membutuhkan sekitar 16.000 pegawai. Namun, saat ini jumlah PNS yang ada baru mencapai 8.721 orang, ditambah dengan 4.012 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesenjangan yang cukup besar ini menjadi perhatian serius Pemda DIY. Meskipun demikian, Hary Setyawan menekankan bahwa proses rekrutmen dan penerimaan pegawai tetap akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar tidak membebani anggaran.
Menariknya, posisi PNS di lingkungan Pemda DIY cukup diminati oleh para ASN dari berbagai instansi di luar DIY. Hal ini dibuktikan dengan adanya sekitar 24 orang yang telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi mutasi. Proses seleksi tersebut meliputi uji kompetensi dan wawancara untuk memastikan bahwa calon pegawai memiliki kualifikasi dan kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan Pemda DIY.
Proses Seleksi Mutasi
Proses seleksi mutasi PNS ke Pemda DIY dilakukan secara transparan dan profesional. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh para pendaftar:
- Pendaftaran: PNS dari luar daerah yang berminat melakukan mutasi ke Pemda DIY harus mendaftar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Uji Kompetensi: Para pendaftar akan mengikuti uji kompetensi untuk mengukur kemampuan dan pengetahuan yang relevan dengan posisi yang dilamar.
- Wawancara: Setelah lulus uji kompetensi, para pendaftar akan mengikuti wawancara untuk menggali lebih dalam mengenai motivasi, pengalaman, dan potensi yang dimiliki.
Gaji dan Tunjangan
Terkait dengan gaji, Hary Setyawan menjelaskan bahwa Pemda DIY akan mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah pusat. Namun, untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja, akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini menunjukkan komitmen Pemda DIY untuk memberikan penghargaan yang layak kepada para pegawai sesuai dengan kinerja dan kontribusi mereka.
Dengan dibukanya kesempatan mutasi dan akuisisi talenta eksternal, Pemda DIY berharap dapat segera mengatasi masalah kekurangan PNS dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Langkah ini juga menjadi bukti komitmen Pemda DIY untuk terus berinovasi dan mencari solusi dalam menghadapi berbagai tantangan di bidang kepegawaian.