Luhut Optimistis Implementasi Penuh Coretax Pacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan keyakinannya bahwa sistem inti perpajakan atau Coretax akan beroperasi secara optimal dalam kurun waktu satu hingga dua tahun mendatang. Optimisme ini diungkapkan dalam acara International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 yang berlangsung di Jakarta Convention Centre pada hari Kamis, 12 Juni 2025. Luhut memprediksi bahwa implementasi penuh Coretax akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dengan potensi peningkatan mencapai 1,5 persen.
Luhut menjelaskan bahwa Coretax dirancang untuk merevolusi sistem administrasi perpajakan di Indonesia melalui pemanfaatan teknologi mesin yang canggih dan mengurangi intervensi manusia. Perubahan mendasar ini diharapkan dapat meminimalisir praktik korupsi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak. Meskipun mengakui bahwa praktik korupsi mungkin masih terjadi, Luhut menekankan bahwa Coretax akan mempersulit tindakan tersebut karena sistem ini beroperasi secara otomatis dan meminimalisir kontak langsung dengan manusia. Luhut juga menggambarkan Coretax sebagai game changer dalam reformasi perpajakan Indonesia, yang akan mempersempit celah bagi pengemplangan dan kebocoran pajak. Sistem ini dirancang untuk terintegrasi dengan berbagai sistem pemerintahan lainnya, memungkinkan deteksi aset, harta, transaksi e-commerce, dan riwayat perjalanan ke luar negeri. Dengan kemampuan mendeteksi ketidaksesuaian data secara otomatis, Coretax akan menyulitkan wajib pajak untuk menyembunyikan aset dan kapasitas ekonominya.
Luhut memberikan contoh konkret mengenai dampak Coretax, bahkan terhadap mantan pejabat yang mungkin mencoba menyembunyikan aset atau informasi keuangan. Sistem ini akan dapat mengungkap ketidakpatuhan pajak, tanpa memandang posisi atau kekuasaan yang pernah dimiliki seseorang. Hal ini disampaikan Luhut dalam konferensi pers perdana Dewan Ekonomi Nasional (DEN) pada Kamis, 9 Januari 2025.
Coretax, yang secara resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, telah mengalami beberapa kendala teknis. Pemerintah terus berupaya untuk menyempurnakan sistem ini agar dapat beroperasi secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi penerimaan negara. Berikut adalah beberapa aspek kunci dari sistem Coretax:
- Integrasi Data: Coretax terintegrasi dengan berbagai sistem pemerintahan untuk mendeteksi aset, harta, transaksi e-commerce, dan riwayat perjalanan ke luar negeri.
- Otomatisasi: Sistem ini menggunakan teknologi mesin untuk meminimalisir intervensi manusia dan mengurangi potensi korupsi.
- Deteksi Ketidaksesuaian: Coretax secara otomatis mendeteksi ketidaksesuaian data, sehingga menyulitkan wajib pajak untuk menyembunyikan aset dan kapasitas ekonominya.
- Transparansi: Sistem ini meningkatkan transparansi dalam administrasi perpajakan dan mempersempit celah bagi pengemplangan dan kebocoran pajak.
Dengan implementasi penuh Coretax, diharapkan sistem perpajakan di Indonesia akan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.