Mantan Direktur Polinema Malang Tersangka Korupsi Tanah, Pembelaan Kuasa Hukum Mengemuka
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Malang, Mantan Direktur Angkat Bicara
Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021, Awan Setiawan, kini menghadapi status tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini memicu reaksi dari pihak Awan Setiawan, yang melalui kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, menyampaikan pembelaan.
Didik Lestariyono menilai penetapan tersangka terhadap kliennya prematur dan tidak sesuai dengan prinsip hukum yang adil. Ia menegaskan bahwa proses pengadaan tanah seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, telah dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Lokasi tanah yang berdampingan dengan aset Polinema, menurutnya, merupakan bagian integral dari Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema 2010-2034.
"Lokasinya strategis, kondisi fisiknya datar dan siap bangun, sehingga secara teknis sangat ideal untuk pengembangan sarana pendidikan tinggi vokasi," ujar Awan Setiawan melalui kuasa hukumnya, Kamis (12/6/2025).
Didik Lestariyono juga menyoroti harga tanah yang dibeli, yaitu Rp 6.000.000 per meter persegi termasuk pajak, yang dinilai wajar berdasarkan data harga pasar dari instansi resmi seperti kelurahan, kecamatan, dan Kantor Pertanahan (BPN). Proses jual beli, lanjutnya, ditangani oleh Tim Pengadaan Tanah yang dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur dan terdiri dari pejabat struktural Polinema. Tim ini bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan, mulai dari survei lokasi hingga penetapan harga dan transaksi.
Didik Lestariyono menekankan bahwa Awan Setiawan tidak terlibat langsung dalam negosiasi dengan pemilik atau penjual tanah. Selain itu, kewajiban perpajakan, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Pajak Penghasilan (PPh) dari pihak penjual, sepenuhnya ditanggung oleh pemilik tanah, bukan oleh Polinema.
"Ini merupakan bukti bahwa tidak ada pengeluaran negara di luar ketentuan," tegasnya.
Lebih lanjut, Didik Lestariyono menjelaskan bahwa pengadaan tanah telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Akta Pelepasan Hak, dan lahan tersebut telah resmi disertifikatkan atas nama negara serta tercatat dalam daftar Barang Milik Negara (BMN). Ia berpendapat bahwa perkara ini muncul bukan karena kesalahan dalam proses pengadaan, melainkan karena penghentian pembayaran sisa harga oleh pimpinan Polinema periode selanjutnya, yang kemudian memicu sengketa perdata hingga berujung ke pengadilan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui putusan kasasi, telah menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut sah secara hukum dan mengikat secara keperdataan. Hingga saat ini, belum ada hasil audit dari BPK maupun BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara. Didik Lestariyono menyayangkan penetapan tersangka tanpa dasar kerugian negara yang jelas, yang dinilainya sebagai tindakan tergesa-gesa dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema pada Rabu (11/6/2025) malam. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif. Penetapan tersangka dilakukan karena pengadaan tanah yang dilakukan pada tahun 2019 tersebut dinilai tidak melibatkan panitia pengadaan tanah. Saiful Bahri Siregar menambahkan bahwa Awan Setiawan menerbitkan surat keputusan panitia pengadaan tanah pada tahun 2020, setelah ada kesepakatan harga dengan pihak penjual.