Polda Metro Jaya Tarik Empat Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Penyelidikan Dipusatkan
Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan empat laporan polisi terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Penarikan laporan dari berbagai polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini bertujuan untuk menyatukan proses investigasi agar lebih efisien dan komprehensif.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa saat ini Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah menangani total lima laporan terkait isu ini. Empat laporan sebelumnya tersebar di berbagai Polres di wilayah DKI Jakarta, termasuk Jakarta Selatan. Keputusan untuk memusatkan penanganan di Subdit Kamneg diambil untuk menghindari duplikasi upaya dan memastikan konsistensi dalam penyelidikan.
"Tujuannya adalah untuk mempermudah proses penyelidikan karena peristiwa yang dilaporkan memiliki kesamaan," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Lima laporan polisi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghasutan, yang diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta penyebaran informasi bohong atau hoaks sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan kata lain, laporan-laporan tersebut menyoroti potensi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang tidak benar dan provokatif terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sendiri telah melaporkan tudingan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Jokowi menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memperjelas duduk perkara dan membuktikan kebenaran di balik tuduhan yang beredar.
Dalam laporan yang diajukannya, Jokowi turut menyertakan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang merugikan dirinya. Nama-nama tersebut antara lain Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani. Namun, status mereka masih sebagai terlapor dan memerlukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan keterlibatan mereka secara pasti.
Sebagai barang bukti, Jokowi menyerahkan satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan. Barang bukti ini diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap fakta sebenarnya terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan dipusatkannya penanganan kasus ini di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, diharapkan proses penyelidikan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta menghasilkan kejelasan hukum terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo.