DKI Jakarta Pertimbangkan Denda bagi Perokok di Kawasan Terlarang: Efektifkah?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempertimbangkan penerapan denda bagi perokok yang melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, berpendapat bahwa denda sebesar Rp 250.000 dapat menjadi langkah efektif untuk mengubah perilaku masyarakat jika diterapkan secara konsisten.

Menurut Ani, denda ini bisa menjadi titik awal yang baik, terutama dalam pendekatan persuasif. Ia menganalogikan denda ini dengan denda tilang dalam pelanggaran lalu lintas. Keberhasilan kebijakan ini, menurutnya, bergantung pada ketegasan aparat dalam menindak pelanggar dan dukungan dari masyarakat melalui edukasi berkelanjutan. Ani menambahkan, aturan KTR bisa menimbulkan efek jera apabila penegakan dilakukan secara rutin dan adil. Penegakan yang konsisten dan dukungan sosialisasi publik jauh lebih penting daripada nominal denda semata.

Selain penegakan denda, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mendukung kawasan tanpa rokok. Strategi tersebut meliputi:

  • Pengawasan oleh Pengelola Gedung: Pengelola gedung diwajibkan melakukan pemantauan dan akan dikenakan sanksi bila membiarkan orang merokok di area KTR tanpa penindakan.
  • Kampanye Bahaya Merokok: Edukasi kepada masyarakat terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran bahaya rokok bagi kesehatan.
  • Layanan Berhenti Merokok di Puskesmas: Pemprov menyediakan layanan khusus untuk berhenti merokok yang dapat diakses gratis di seluruh Puskesmas di Jakarta.

Wacana denda ini muncul dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok yang kini tengah dibahas antara DPRD dan Pemprov DKI. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus KTR DPRD DKI Jakarta, Ani menyebut pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial.

Selain itu, ranperda juga mengatur denda terhadap pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta sebesar Rp 50 juta. Pelanggaran pada larangan yang sama di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 1 juta. Warga yang menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah juga akan didenda Rp 1 juta. Sedangkan pelanggaran larangan memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

Ranperda juga mengatur area kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar dan mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan prasarana olahraga. Kawasan tanpa merokok lainnya yaitu tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin-izin keramaian. Keempat area ini wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok yang berupa ruang terbuka yang terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang, dan jauh dari pintu keluar ataupun pintu masuk yang ramai.