Sidang Korupsi Impor Gula: Eks Sesmenko Perekonomian Bersaksi Soal Rakortas
Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula: Keterangan Mantan Pejabat Kemenko Perekonomian
Dalam lanjutan sidang dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, seorang saksi kunci memberikan keterangan penting. Lukita Dinarsyah Tuwo, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) bidang Perekonomian, dihadirkan untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Fokus utama pemeriksaan terhadap Lukita adalah untuk mengklarifikasi peran rapat koordinasi terbatas (Rakortas) yang melibatkan sejumlah menteri, termasuk Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian. Rakortas tersebut diadakan di bawah koordinasi Menko Perekonomian. Jaksa penuntut umum berusaha untuk menggali informasi terkait apakah penugasan impor gula kepada koperasi TNI-Polri pernah dibahas dalam forum tersebut.
Menurut Lukita, berdasarkan ingatannya dan catatan risalah rapat yang ada, penugasan impor kepada Inkopkar (Induk Koperasi Kartika), Inkoppol (Induk Koperasi Polri), Puskopol (Pusat Koperasi Polri), dan SKKP (Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit) TNI-Polri tidak pernah menjadi agenda pembahasan. Lukita menegaskan bahwa dalam rapat-rapat tersebut, pembahasan hanya terfokus pada penugasan impor kepada perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan Bulog.
"Pelaku yang diberikan dalam pembahasan itu adalah tadi, Bulog, PTPN, PPI. Namun yang swasta seingat saya kami tidak menyebutkan siapa-siapa pihak yang non-BUMN tersebut," ungkap Lukita di hadapan majelis hakim.
Di sela-sela persidangan, Tom Lembong, terdakwa dalam kasus ini, menyatakan bahwa penugasan impor kepada koperasi TNI-Polri berada di luar kewenangan Kemenko bidang Perekonomian. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh dalam hal tersebut.
"Tanggung jawab dan wewenang dari pada kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Perdagangan," kata Tom Lembong.
Lembong menambahkan bahwa peran Kemenko bidang Perekonomian dan Rakortas adalah sebagai forum koordinasi antar menteri untuk melakukan sinkronisasi, dan pengendalian stok serta harga gula. Sementara itu, implementasi kebijakan sepenuhnya berada di tangan kementerian teknis.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya pihak lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa menyoroti tindakan Tom Lembong yang menunjuk koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menugaskan perusahaan BUMN.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Sidang ini terus bergulir dengan menghadirkan saksi-saksi lain dan bukti-bukti yang akan menentukan nasib Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Daftar Instansi yang Disebutkan:
- Inkopkar (Induk Koperasi Kartika)
- Inkoppol (Induk Koperasi Polri)
- Puskopol (Pusat Koperasi Polri)
- SKKP (Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit) TNI-Polri
- PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
- PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)
- Bulog