Terungkap di Persidangan: Perintah Ganda dalam Pemblokiran Situs Judi Online di Kominfo
Sidang Kasus Judi Online: Saksi Ungkap Perintah Kontradiktif Pejabat Kominfo
Jakarta - Persidangan kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) oleh oknum di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Syamsul Arifin, mantan Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo, dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesaksiannya, Syamsul mengungkapkan adanya perintah kontradiktif dari Zulkarnaen Apriliantony, seorang pihak yang disebut dekat dengan Menteri Kominfo saat itu.
Menurut Syamsul, Zulkarnaen memerintahkannya untuk secara gencar memblokir situs judi online sebanyak mungkin. Namun, di sisi lain, Zulkarnaen juga menginstruksikan Syamsul untuk melindungi situs-situs judol tertentu agar tidak ikut terblokir oleh sistem Kominfo. Perintah ganda ini diungkapkan Syamsul saat memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Adhi Kismanto.
Syamsul menjelaskan bahwa awalnya ia dihubungi oleh Adhi Kismanto, yang disebut sebagai orang dekat Menteri Kominfo. Adhi mengatur pertemuan antara Syamsul dan Zulkarnaen. Pertemuan itu terjadi di sebuah lokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnaen memperkenalkan diri sebagai teman dekat Menteri Kominfo dan meyakinkan Syamsul bahwa praktik perlindungan situs judol ini telah diketahui oleh Menteri.
"(Kata Tony) 'Jadi kamu itu tidak usah takut, tidak usah apa, selain menjaga, kamu juga harus blokir sebanyak-banyak mungkin'," ujar Syamsul menirukan ucapan Zulkarnaen saat itu.
Selain itu, Adhi Kismanto juga mengundang Syamsul ke pernikahannya dan menjanjikan posisi strategis yang dekat dengan Menteri Kominfo. Hal ini, menurut Syamsul, semakin mengukuhkan kesan bahwa praktik perlindungan situs judol ini mendapat dukungan dari pihak-pihak berpengaruh di Kominfo. Pada saat pernikahan Adhi, Syamsul bertemu dengan beberapa terdakwa lain seperti Alwin Jabarti Kiemas dan Zulkarnaen Apriliantony.
Kasus perlindungan situs judi online ini melibatkan beberapa klaster terdakwa:
- Klaster Koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
- Klaster Eks Pegawai Kominfo: Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
- Klaster Agen Situs Judol: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
- Klaster TPPU: Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.