Uji Coba Program Pendidikan Dasar Gratis: Empat Sekolah Swasta di Jakarta Barat Terpilih Sebagai Pilot Project

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya merealisasikan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pendidikan dasar gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Sebagai langkah awal, empat sekolah swasta di Jakarta Barat telah ditunjuk sebagai percontohan atau pilot project untuk program ini.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Diding Wahyudin, mengungkapkan bahwa sekolah-sekolah yang terpilih untuk menjalankan program sekolah gratis ini berlokasi di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk. Adapun daftar sekolah tersebut meliputi:

  • SMP Al-Hasanah
  • SMP Al Inayah
  • SMAS Budi Murni 2
  • SMKS Maarif Jakarta

Meski telah ditetapkan sebagai sekolah percontohan, Diding belum dapat memastikan kapan program pendidikan gratis ini akan resmi dimulai. Hal ini dikarenakan pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah terkait implementasi program tersebut.

"Masih menunggu proses penyelesaian regulasi sekolah gratis," ujarnya.

Putusan MK yang menjadi landasan program ini merupakan respons atas pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pengujian tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia beserta beberapa pemohon lainnya.

Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas berbunyi, "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya." MK kemudian mempertegas bahwa frasa "tanpa memungut biaya" berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, sebagaimana tertuang dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah menyatakan keyakinannya bahwa Pemprov DKI Jakarta mampu memenuhi putusan MK ini. Ia menilai Jakarta memiliki sumber daya manusia dan kemampuan finansial yang memadai untuk menyelenggarakan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.

Pramono juga mengungkapkan bahwa Pemprov Jakarta sebenarnya telah memulai inisiatif pendidikan gratis sebelum adanya putusan MK. Saat ini, terdapat 40 sekolah swasta yang menjadi bagian dari proyek percontohan pendidikan gratis yang digagas oleh Pemprov Jakarta. Putusan MK ini diharapkan dapat mempercepat perluasan program pendidikan gratis ke seluruh jenjang pendidikan dasar di sekolah swasta di Jakarta.