Sengketa Empat Pulau: Aceh dan Sumatera Utara Bersiap Berdialog
Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana menggelar pertemuan untuk membahas langkah-langkah strategis terkait penetapan empat pulau yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Aceh Singkil, kini masuk ke dalam wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh.
Persoalan ini bermula dari keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah. Beliau juga mengungkapkan bahwa forum tersebut akan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Forbes, Bupati Aceh Singkil, dan anggota DPRA. Fokus utama pertemuan ini adalah mencari solusi terbaik melalui jalur komunikasi dan musyawarah, sebelum mempertimbangkan opsi penyelesaian melalui jalur hukum seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ali Basrah menambahkan, saat ini DPRA sedang mengkaji secara mendalam dokumen-dokumen dan bukti-bukti historis yang dapat memperkuat klaim kepemilikan Aceh atas keempat pulau tersebut. Dia optimis bahwa sengketa ini dapat diselesaikan secara damai melalui dialog konstruktif.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani pada tahun 1992, keempat pulau tersebut secara jelas disepakati sebagai bagian dari wilayah Aceh. SKB tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah Aceh meyakini bahwa SKB tahun 1992 merupakan dokumen terkuat yang menegaskan kepemilikan Aceh atas pulau-pulau tersebut. Namun, polemik ini kembali mencuat akibat adanya kekeliruan administrasi terkait konfirmasi koordinat pada tahun 2009. Syakir mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Kemendagri terkait kekeliruan koordinat tersebut melalui serangkaian surat yang dilayangkan sejak tahun 2018 hingga 2022.
Berikut adalah poin-poin penting dalam sengketa ini:
- SKB 1992: Dokumen yang menjadi dasar klaim Aceh atas kepemilikan empat pulau.
- Kekeliruan Koordinat 2009: Faktor yang memicu kembali polemik sengketa pulau.
- Upaya Klarifikasi: Serangkaian surat Pemerintah Aceh kepada Kemendagri untuk mengoreksi kekeliruan koordinat.
- Pertemuan Pemprov dan DPRA: Langkah awal untuk mencari solusi melalui dialog.
- Opsi PTUN: Alternatif penyelesaian sengketa jika dialog tidak membuahkan hasil.
Dengan adanya pertemuan antara Pemprov dan DPRA, diharapkan solusi terbaik dapat ditemukan untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai dan adil, dengan mempertimbangkan aspek historis, administratif, dan kepentingan masyarakat di kedua provinsi.