Ayahanda Farel Prayoga Terjerat Judi Online: Sang Putra Berharap Perubahan

Kasus judi online kembali menyeret nama publik figur. Kali ini, ayahanda dari penyanyi cilik asal Banyuwangi, Farel Prayoga, berinisial JS, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi atas dugaan keterlibatan dalam praktik haram tersebut. Penangkapan JS terjadi pada hari Selasa, 10 Juni 2025, setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman atas laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas judi online di wilayah Kecamatan Srono.

Kabar penangkapan JS sontak membuat Farel Prayoga, yang tengah disibukkan dengan karirnya di Jakarta, langsung bertolak ke Banyuwangi. Kedatangannya ke Mapolresta Banyuwangi pada Kamis, 12 Juni 2025, didampingi oleh manajer dan kuasa hukum, adalah untuk menjenguk sang ayah. Di tengah proses hukum yang berjalan, Farel melalui managernya, Rais, menyampaikan harapan agar ayahnya dapat berubah dan merenungi kesalahan yang telah diperbuat. Rais juga menegaskan bahwa Farel tetap fokus pada karirnya, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, JS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Selain itu, JS juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perjudian online, yang dapat menambah ancaman hukumannya. Penangkapan JS bermula saat ia kedapatan bermain judi online jenis Mahjong saat menjaga toko kelontongnya di Desa Kepundungan, Srono. Dari ponselnya, polisi menemukan bukti-bukti permainan, transaksi, dan percakapan terkait judi online. JS mengaku kepada polisi bahwa ia telah aktif bermain judi online selama beberapa bulan terakhir untuk mengisi waktu luang.

Sementara itu, penasihat hukum JS, Charisma Adilaga, meminta masyarakat untuk tidak menghakimi kliennya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihaknya akan berupaya untuk membantu JS melalui berbagai upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan dan penangguhan penahanan. Charisma juga menyatakan bahwa timnya sedang melakukan pengkajian dan analisis terhadap bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian dalam menetapkan status tersangka kepada JS.

Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menambahkan bahwa JS telah mengakui perbuatannya kepada polisi. Ia mengaku bermain judi online jenis mahyong untuk mengisi waktu luangnya. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Selain JS, dalam sebulan terakhir, terdapat empat orang lainnya dari Kecamatan Srono yang juga tertangkap karena terlibat dalam praktik judi online.

Berikut adalah pasal yang menjerat ayahanda Farel Prayoga:

  • Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian
  • Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian:

  • Bukti permainan judi online
  • Bekas transaksi judi online
  • Percakapan terkait judi online