Sidak Minyakita di Pasar Kemayoran: Polisi Temukan Penyimpangan Takaran, Dua Pedagang Diperiksa

Sidak Minyakita di Pasar Kemayoran: Polisi Temukan Penyimpangan Takaran, Dua Pedagang Diperiksa

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (11 Maret 2025), mengungkap dugaan penyimpangan takaran pada minyak goreng kemasan Minyakita. Tim penyidik, yang tiba sekitar pukul 11.40 WIB, melakukan uji takar terhadap beberapa kemasan Minyakita yang dibeli langsung dari pedagang. Hasilnya mengejutkan: dua dari empat kemasan yang diuji menunjukkan volume yang kurang dari satu liter, yang tertera pada label kemasan.

Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, memimpin langsung sidak tersebut. AKBP Anggi, bersama timnya, membeli dua botol Minyakita berukuran satu liter dari seorang pedagang bernama Toni. Uji takar di lokasi menunjukkan bahwa isi kedua botol tersebut hanya 800 mililiter. Toni, yang mengaku hanya seorang pengecer dan membeli Minyakita dari sebuah agen di sekitar Pasar Kemayoran, tidak dapat memberikan penjelasan terkait penyimpangan takaran tersebut. Petugas kemudian menelusuri keberadaan agen yang dimaksud.

Di lantai dasar pasar, penyidik menemukan Darmi (65), seorang pedagang lain yang juga menjual Minyakita. Setelah melakukan pembelian dan uji takar terhadap dua kemasan Minyakita (botol dan pouch) dari Darmi, terungkap bahwa kemasan botol kembali menunjukkan volume 800 mililiter, sementara kemasan pouch sesuai dengan takaran satu liter. Darmi mengaku membeli Minyakita dari agen yang sama dengan Toni dan mengakui bahwa ia tidak berani menjamin volume satu liter karena sudah mengetahui sanksi terkait permasalahan tersebut. Ia bahkan menjelaskan bahwa berat Minyakita yang ia jual beserta botolnya hanya ¾ liter.

Atas temuan tersebut, penyidik langsung membuat laporan polisi (LP) tipe A. Laporan ini bertujuan untuk menyelidiki lebih lanjut produsen Minyakita yang diduga melakukan kecurangan dalam hal takaran isi produk. AKBP Anggi menegaskan bahwa penyidikan akan fokus pada pengungkapan produsen nakal dan menelusuri rantai distribusi Minyakita dari hulu hingga hilir. Meskipun polisi telah mengantongi empat nama konsumen, hanya tiga yang akan didalami lebih lanjut karena satu konsumen dinyatakan tidak memiliki masalah terkait takaran Minyakita yang dibelinya. Polisi belum dapat memastikan apakah produsen yang terlibat merupakan produsen yang sama dengan kasus serupa yang pernah diungkap di wilayah lain. Proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keadilan dan perlindungan konsumen.

  • Detail Temuan:

    • Dua kemasan Minyakita (dari dua pedagang berbeda) ditemukan dengan volume 800 ml, bukan 1 liter seperti tertera pada label.
    • Dua kemasan Minyakita (dari satu pedagang) ditemukan dengan volume sesuai takaran.
    • Kedua pedagang mengaku membeli Minyakita dari agen yang sama di sekitar Pasar Kemayoran.
    • Polisi telah membuat laporan polisi tipe A dan akan menyelidiki produsen Minyakita.
    • Tiga konsumen akan didalami lebih lanjut.
  • Kesimpulan: Sidak di Pasar Kemayoran mengungkap dugaan praktik kecurangan takaran pada produk Minyakita. Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap produsen yang bertanggung jawab dan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawabannya.