Sidang Kasus Harun Masiku: Ahli Bahasa Ungkap Makna 'DP Penghijauan' dalam Chat Hasto
Sidang Kasus Harun Masiku: Ahli Bahasa Ungkap Makna 'DP Penghijauan' dalam Chat Hasto
Dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, seorang ahli bahasa dihadirkan untuk menganalisis percakapan terkait istilah 'DP penghijauan'. Frans Asisi, seorang dosen dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), memberikan keterangan terkait makna istilah tersebut dalam konteks percakapan antara Hasto dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri.
Jaksa penuntut umum memulai dengan meminta ahli untuk menganalisis isi percakapan WhatsApp tanpa melihat latar belakang perkara. Percakapan tersebut berisi pesan dari nomor yang teridentifikasi sebagai Hasto yang menyebutkan adanya angka 600, dan 200 di antaranya digunakan untuk 'DP penghijauan'. Jaksa kemudian menanyakan interpretasi ahli terhadap makna 'DP penghijauan' dalam percakapan tersebut.
Frans menjelaskan bahwa di luar konteks politik, penghijauan secara harfiah berarti menanam pohon dan membuat lingkungan menjadi lebih segar. Namun, dalam konteks politik, istilah 'penghijauan' bisa diartikan sebagai memberikan semangat atau dorongan untuk suatu kegiatan. Ia menambahkan bahwa sesuatu yang hijau seringkali diasosiasikan dengan kesegaran dan vitalitas, sehingga 'penghijauan' dalam konteks politik bisa merujuk pada upaya untuk memberikan semangat atau dukungan finansial.
Lebih lanjut, jaksa membacakan percakapan lain antara advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, dengan Saeful Bahri, yang menyebutkan angka 400 dan 600. Dalam percakapan tersebut, Donny menyebutkan bahwa 'Mas Hasto ngasih 400 nih, yang 600 Harun katanya'. Ahli bahasa diminta untuk memberikan interpretasi terhadap percakapan ini.
Frans menjelaskan bahwa dari percakapan tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada pernyataan dari Donny bahwa Hasto memberikan 400, yang tidak disebutkan secara spesifik peruntukannya. Kemudian, disebutkan bahwa 600 diperuntukkan bagi Harun. Ahli juga menyoroti kalimat 'duit sudah ku pegang', yang mengindikasikan bahwa Donny telah menerima sejumlah uang yang berasal dari Hasto.
Jaksa kemudian menanyakan perihal sosok yang dirujuk oleh kata 'nya' dalam kalimat 'yang 600 Harun katanya'. Frans menjelaskan bahwa dalam konteks percakapan tersebut, 'nya' merujuk kepada Mas Hasto yang sebelumnya disebutkan.
Persidangan ini merupakan bagian dari kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga saat ini masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto didakwa telah menghalangi penyidikan kasus ini, termasuk memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan bersembunyi di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto.